Lima ASN Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK Terkait Pemotongan dan Penerimaan Uang di BPPD
Lima ASN Pemkab Sidoarjo Diperiksa KPK Terkait Pemotongan dan Penerimaan Uang di BPPD--
SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Saksi yang diperiksa yaitu Dichril Adoi, Suyadi, Febrianto Cahyo Santoso, Sutrisno, dan Luailus Shocliciah.
"Hari ini bertempat di Polda Jatim, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, lima ASN Pemda Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 1 Maret 2024.
Meski demikian, Ali tak menjelaskan apa yang akan didalami penyidik terhadap lima saksi ini. Kuat dugaan, mereka akan didalami terkait besaran pemotongan dana yang digunakan keperluan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Satu tersangka baru adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan!
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo dan Tiga Saksi Diperiksa KPK, Gus Muhdlor Janji Bakal Kooperatif
Ali mengungkapkan, dalam proses pengumpulan alat bukti dengan tersangka Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Tim penyidik KPK mendapati adanya perbuatan dan peran AS yang bersama-sama dengan SW melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Sumber: