Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, Sosialisasi SIM
Pasuruan, Memorandum.co.id - Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Pasuruan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait perpanjangan SIM. Terlihat, di ruang tunggu pelayanan Satpas Lantas Polres Pasuruan, petugas menjelaskan kepada masyarakat mengenai prosedur pengurusan SIM, Kamis (13/2). Kasatlantas Polres Pasuruan AKP AR Dwi Nugroho SH SIK mengatakan, bahwa sosialisasi pembuatan SIM akan terus dilakukan supaya memudahkan masyarakat untuk mengetahui prosedur-prosedur pembuatan SIM. "Kami menjelaskan syarat pemohon yang akan membuat SIM yaitu, memiliki kartu tanda penduduk (E-KTP), berbadan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan (dokter) atau pusat pelayanan kesehatan, Tes Psikologi, mengisi formulir permohonan SIM baru dengan tarif yang ditentukan oleh BRI, dan pembayaran asuransi lanjut mengikuti ujian teori dan praktik. Jika tidak lulus akan diberikan tenggang waktu 7, 14 dan 30 hari, jika tidak lulus uang akan dikembalikan. Jika lulus langsung pengambilan foto, tanda tangan, sidik jari, dan SIM kan diberikan kepada pemohon," ucap Dwi. Lebih lanjut AKP Dwi menjelaskan, bahwa umur bagi pemohon SIM A, C dan D harus berumur 17 tahun, untuk B1 harus berumur 20 tahun, untuk B2 harus berumur 21 tahun ke atas, sedangkan untuk SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyadang disabilitas, atau berkebutuhan khusus. "Kami juga mengajak para pemohon dan perpanjang untuk tertib berlalu lintas. Pengendara juga diawasi atau tidak diawasi oleh anggota lalu lintas, agar menaati Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Karena polisi bukan untuk ditakuti namun bagi pengendara agar tertib berlalu lintas, keselamatan dijalan paling utama, karena keluarga sudah menunggu dirumah," jelas Dwi. (*/rul/fer)
Sumber: