Pengedar Sabu Krampung Diborgol

Pengedar Sabu Krampung Diborgol

Petugas mengamankan tersangka di Polrestabes Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengedar sabu-sabu (SS) berinisial AD (49), di rumahnya di Jalan Krampung Tengah. Tersangka ditangkap sehari setelah ia mendapat kiriman sabu.

Polisi menyita 4 poket plastik klip sabu seberat 4,08 gram dari AD. Ia mengaku belum sempat menjual sabu tersebut. Temuan itu sudah cukup memborgol tersangka lalu menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.

"Pengakuannya tersangka belum sempat menjual sabu tersebut," ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (29/2).

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Terjunkan 2.294 Personel di Laga Persebaya vs PSS Sleman

Pengakuab AD kepada penyidik, mmembeli sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial S dengan cara memesan langsung. Kemudian, S mengantarkan sabu ke rumah AD dan langsung membayarnya. "Saya membeli tiga gram sabu dan membayar Rp 2,7 juta," terang AD.

BACA JUGA:Kasatlantas Polrestabes Surabaya Hobi Koleksi Action Figure

AD kemudian membagi sabu tersebut menggunakan sedotan sebagai sekrop. Ia menjualnya dalam kemasan satu gram setiap poketnya.

"Saya menjual Rp 1 juta per gramnya. Ia mendapat keuntungan Rp 100 ribu per gram. Namun, belum sempat dijual," tutur dia.

Tersangka mengaku, terpaksa menjual sabu karena untuk biaya hidup sehari-hari. Saat ini, AD mendekam di balik jeruji tahanan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rio)

Sumber: