Sepekan Ringkus Enam Tersangka 3C
Bangkalan, Memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MSi MH kembali merilis tangkapan, Rabu (12/2). Kali ini, enam tersangka dalam 10 kasus 3C ( curat, curas dan curanmor) dikeler keluar dari ruang sel tahanan Mapolres. Termasuk ragam jenis barang bukti hasil kejahatan mereka. ”Mereka, para tersangka ini adalah hasil operasi dari anggota satreskrim dan polsek jajaran dalam sepekan terakhir ini,” kata Rama, sapaan akrab Kapolres. Lebih detil Rama membeberkan, dua dari enam tersangka, yakni Buhori (50), asal Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan tanah Merah, dan Hosni (30), warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, terlibat kasus curas. Keduanya menjambret HP milik korban Junaidi (15) dan Anggun (14) di lokasi berbeda. Dua tersangka lainnya, Hosni (30), warga Desa Lantek Temor, Kecamatan Galis, serta Asik Yulianto (21), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, adalah tersangka kasus curanmor dan curat. Tersangka Hosni mencuri motor milik Halili (23), Warga Desa Banyubunih, Kecamatan Halis. Sedangkan Asik Yulianto, mecuri HP di rumah dr Roan Ariyanto (47) dan di rumah Reni Mareta Putri di Kelurahan Demangan. “Satu-satunya tersangka wanita ini, terlibat dalam kasus pencurian biasa,” kata Rama, tanpa menyebut nama dan alamat dari perempuan nahas itu. Terakhir, adalah H Mustaki (37), penadah hasil curanmor skala besar di Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi. Dari rumah dan gudang tersangka di Dusun Jatrebung, Desa Macajah, aparat gabungan satreskrim, satsabhara, dan satintelkam berhasil menyita 77 motor bodong. Semunya hasil kasi curanmor atau pembegalan. Menurut Rama, tercatat ada empat oknum pemasok hasil curanmor skala besar kepada tersangka H Mustaki. ”Tolong nggak usah saya sebut siapa inisial mereka. Sebab keempat pemasok motor bodong itu masih DPO dan terus diburu petugas,” tegas Rama. Dari 77 unit motor bodong itu, tercatat 54 motor diantaranya sudah terlacak nomor rangka, nomor mesin, nomor Polisi serta nama dan alamat pemiliknya. Hasil pelacakan itu, menurut Rama sudah beberapa hari ini diviralkan melalui medsos. Itu sebabnya, Rama mempersilahkan kepada para pemilik motor yang kebetulan mendeteksi hasil pelacakan yang sudah diviralkan itu, agar datang ke mapolres untuk mengambil motor mereka. Gratis tidak ada pungutan apapun. ”Alhamdulilah, hari ini sudah ada lima pemilik kendaraan yang datang ke mapolres. Saya langsung serahkan kunci motor mereka, setelah mampu menunjukkan surat-surat bukti kempilikan motor mereka,” pungkas Rama. (ras/fer)
Sumber: