Kasus Pembunuhan Sales Mobil, Terdakwa Keberatan Dakwaan Jaksa
Surabaya, memorandum.co.id - Kasus pembunuhan Bangkit Maknutu, sales mobil yang mayatnya dibuang di jurang kawasan Cangar, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/2). Kemarin, enam terdakwa yaitu Bambang Irawan dan Rulin Rahayu, M Imron Rusyadi, Alank Risky Pradana, Kresna Bayu dan M Rizaldi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky. Sidang para terdakwa dilakukan secara terpisah, termasuk pasutri Bambang Irawan dan Rulin Rahayu. Pemisahan ini karena peran mereka berbeda-beda. Rulin disidang sendiri karena perannya tidak sampai mengeksekusi korban. "Setibanya di diler, Rulin sudah pulang ke rumah," ujar Jaksa Pompy. Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban. Sampai akhirnya mereka sepakat membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar. "Terdakwa I (Bambang) melemparkan tubuh korban hingga jatuh ke jurang dan akhirnya meninggal dunia,"pungkas Pompy. Atas dakwaan jaksa, para terdakwa keberatan dan mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya masing-masing. Benhard Manurung, pengacara Rulin, Bambang, Imron dan Alank menyatakan bahwa apa yang didakwakan jaksa tidak benar. "Kami menempatkan hak-hak mereka supaya hak hukumnya tepat," ujar Benhard. Sedangkan pengacara Kresna Bayu dan Rizaldi menyatakan bahwa kliennya hanya ikut-ikutan saja. Mereka diklaim tidak tahu kalau korban akan dibunuh. "Seharusnya perannya dibedakan antara pelaku utama dan klien kami. Pasalnya juga harus berbeda. Ini dalam dakwaan disamakan semuanya," katanya. (*)
Sumber: