Usman Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lumajang Hasil PAW
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Melantik Anggota Dewan Melalui Proses PAW-Biro Lumajang-
LUMAJANG, MEMORANDUM - Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lumajang resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Lumajang, masa sisa jabatan 2024, Senin 26 Februari 2024.
Dalam sisa waktu sekitar 6 bulan sampai agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan, Sekertaris daerah ( sekda ) Lumajang mewakili PJ. Bupati Lumajang, Kapolres Lumajang, Dandim 0821 Lumajang, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Pengadilan Negeri, segenap OPD dan Seluruh anggota DPRD Kabupaten LLumajang.
Adapun anggota PAW yang dilantik yakni Usman dari Partai Hanura menggantikan Yudi Yanto, anggota DPRD Lumajang komisi C yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Konflik Agraria, Warga Burno Datangi Kantor DPRD Lumajang
Pengambilan sumpah dan janji wakil rakyat hasil PAW itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga.
“Dengan diucapkannya sumpah janji, maka saudara resmi menjabat sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan 2024,” ucap Eko Adis , sapaan akrab legislator Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ).
Eko berpesan kepada anggota PAW yang baru dilantik, agar mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
Selain itu diminta untuk bekerja keras memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah serta menaati tata tertib dan kode etik.
"Selamat bertugas dan mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,"ujarnya.
BACA JUGA:Mahasiswa HMI dan BEM Widya Gama Gerudug Kantor DPRD Lumajang
Tempat yang sama Usman yang baru saja dilantik mengucapkan puji syukur.
"Kami ucapkan kepada Allah dimana pada hari ini pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Lumajang berjalan dengan lancar. Kami akan menjaga amanah dan melanjutkan cita-cita Alm. Yudi Yanto dalam memperjuangkan nasib rakyat. Salah satu cita-cita Almarhum pada masa itu. Semoga saya diberi kemudahan mengemban amanah sebagai wakil rakyat," tutupnya.(Ags)
Sumber: