Bawaslu RI: PSU untuk Mencari Kebenaran
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat menatau pelaksanaan PSU di Kota Malang.-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono menegaskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau pencoblosan ulang pada gelaran Pemilu 2024 ini untuk menemukan kebenaran sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan dan pengihitungan suara.
“PSU ini sebagai upaya untuk mencari kebenaran. Apabila ada dugaan-dugaan kecurangan agar terungkap dengan adanya PSU ini,” kata Totok Hariyono saat memantau PSU di TPS 37, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu 24 Februari 2024.
Antusias pemilih terlihat juga cukup tinggi dan pelaksanaan berlangsung dengan tertib dan lancar. “Untuk TPS ini dirasa antusias cukup tinggi. Meskipun PSU, masih bisa diatas 50 persen,” terang Totok ditemui di lokasi.
Secara nasional, disebutkan pelanggaran serta potensi PSU memang mencapai jumlah ribuan. Namun, hal ini tidak berarti dapat menyalahkan pihak tertentu. Menurutnya, sosialisasi sudah dilakukan namun problematika di setiap TPS ini berbeda-beda. Di Jatim dari 14 kabupaten/ kota, pelaksaan PSU dilakukan di 69 TPS.
BACA JUGA:PSU Tak Ganggu Tahapan Pemilu
Apabila ada kesalahan dalam PSU, Totok mengatakan persoalan ini dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). “Kan ada Mahkamah Konstitusi,” ujar Totok Hariyono.
Totok mengharapkan selama pelaksanaan PSU tersebut petugas pengawas harus melakukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak muncul persoalan baru yang dapat mencederai pelaksanan Pemilu 2024.
Penentuan dan pelaksanaan PSU telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, diharapkan PSU dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak ada yang melanggar ketentuan.
Di Kota Malang, PSU dilakukan di 3 TPS, yaitu TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, TPS 14 dan TPS 37 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. PSU ini hanya melakukan coblosan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. (edr/ari)
Sumber: