Pengembang Perumahan di Sidoarjo Pailit, User The Sun Garden Kebingungan
Ketua kantor hukum Pusura Zakaria Anshori SH MH (depan kiri) bersama ketua Paguyuban The Sun Garden Teguh Dwi dan Setyoko serta host podcast Memorandum TV Eko Yudiono. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Ketika pengembang perumahan di kawasan Sidoarjo PT Jaya Tera dinyatakan pailit, user perumahan The Sun Garden kebingungan. Sebab, meski banyak sudah membayar lunas unit rumah, diantara mereka tidak mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Lewat Paguyuban Perumahan The Sun Garden (PTSG), mereka meminta bantuan kepada kantor hukum Pusura di Jalan Yos Sudarso, Surabaya. Seperti apa persoalan yang mereka hadapi? Akan diulas di podcast Memorandum TV yang dipandu oleh host Eko Yudiono.
BACA JUGA:Lewat Podcast, Kapolres Bojonegoro Ajak Generasi Muda Datang ke TPS saat Pemilu
Ketua kantor hukum Pusura Zakaria Anshori SH MH (depan kiri) bersama perwakilan user The Sun Garden Setyoko serta host podcast Memorandum TV Eko Yudiono. --
Dalam podcast, salah satu perwakilan paguyuban Setyoko didampingi oleh Zakaria Anshori SH MH yang juga sekaligus Ketua kantor hukum Pusura. Selengkapnya bisa disimak di YouTube Channel Memorandum TV pada Jumat, 23 Februari mulai pukul 16.00.
Di awal podcast, Setyoko mengatakan, rata-rata warga The Sun Garden membeli unit secara cash. “Awalnya kami mendengar jika developer dipailitkan sekitar Januari 2023. Kami kager karena diantara kami ada yang belum serahterima, termasuk belum mendapatkan SHM,” ungkap Setyoko.
Di bagian lain, Cak Zak-sapaan karib-Zakaria Anshori mengatakan, awalnya kantor hukumnya dimintai bantuan oleh salah satu user. “Kebetulan lembaga kami ini sudah lama ada. Sejak 1990-an kantor kami banyak menyelesaikan persoalan. Terakhir ini ada problem hukum yang menyangkut user perumahan yang pengembangannya dipailitkan,” ungkap Cak Zak.
Langkah pertama yang diambil Cak Zak adalah memberikan penyuluhan hukum. “Apa saja hak-hak user ini. Bukan serta merata dikuasakan kepada kantor hukum kami,” imbuhnya.
“Karena dinyatakan pailit, otomatis pihak yang berwenang adalah kuratornya. Nah, kami berusaha melakukan langkah-langkah dan membangun komunikasi dengan kurator yang bersangkutan,” urai Cak Zak.
Setyoko melanjutkan, hamper 97 persen user The Sun Garden belum mendapatkan SHM yang menjadi hak mereka. “Sebelumnya pengembang membangun The Sun Garden dalam beberapa tahap. Tahap 1, 2 dan 3. Saya termasuk ikut di tahap 2. Paling banyak sekitar 70 orang,” imbuhnya.
Cak Zak kemudian menimpali bahwa, ketika PT Jaya Tera dipailitkan, atas objek yang dibeli ini tidak termasuk dalam daftar Boedel Pailit.
Boedel pailit adalah harta kekayaan milik individu atau badan yang mengalami pailit atau kebangkrutan dan sudah dinyatakan oleh hukum. Proses pengelolaan boedel pailit adalah setelah pihak peminjam yang mengalami pailit sudah tidak mampu melakukan pembayaran ketika putusan pernyataan pailit dikeluarkan.
“Kami bisa menafsirkan. Biasanya atas harta kekayaan atas badan hukum atau perseorangan yang dinyatakan pailit. Di sisi lain, para pembeli ini kan sudah lunas. Secara hukum miliknya para pembeli. Tidak bisa dikatakan ini objek Boedel. Ada AJB-nya (Akta Jual Beli) kok. Cuma prosesnya belum selesai. Semestinya sesuai dengan janjinya, bisa dilakukan proses pemecahan sertifikat yang sudah ada,” urainya.
Sumber: