Sinergi PT Pos Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja Sektor Mandiri
BPJS Ketenagakerjaan Tuban menggandeng PT Pos Indonesia Cabang Tuban untuk memberikan edukasi perlindungan pekerja sektor mandiri -Biro Bojonegoro-
BOJONEGORO, MEMORANDUM - BPJS Ketenagakerjaan Tuban menggandeng PT Pos Indonesia Cabang Tuban untuk memberikan edukasi perlindungan pekerja sektor mandiri pada hari Senin – Rabu tanggal 19 – 21 Februari 2024 dari pukul 09.00 – 15.00 WIB di Kantor Pos Cabang Tuban Jl. Sunan Bonang No. 8 Tuban yang dihadiri 550 orang penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tuban, Riza Chaerani mengatakan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
“Sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan edukasi kepada penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun masyarakat di wilayah Tuban”, tandasnya Rabu, 21 Februari 2024.
Untuk itu, Riza menawarkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor mandiri.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Santunan Rp 42 Juta kepada Mitra SRC
“Dari hasil sosialisasi selama tiga hari telah terdaftar sebagai peserta sejumlah 144 peserta dari penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH),” jelas dia.
Atas dasar itu, ia terangkan pentingnya perlindungan dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang memiliki risiko saat bekerja.
Turut hadir kepala PT Pos Indonesia Cabang Tuban, M Amrudinil Fajrian mengajak dan mengimbau para penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengikuti program negara melalui BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Dihubungi dilokasi yang berbeda, Rd Edi Sasono selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro juga menyampaikan bahwa dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini juga melindungi pekerja-pekerja di sektor mandiri lain sehingga nantinya risiko-risiko atas pekerjaan yang timbul menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. (top)
Sumber: