Jual Pil LL dan Sabu, Warga Tambak Tambak Kemerakan Diamankan

Jual Pil LL dan Sabu, Warga Tambak Tambak Kemerakan Diamankan

Kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Berkat laporan masyarakat mengenai peredaran pil LL dan juga sabu-sabu (SS), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergetak cepat dan  berhasil menangkap dua pengedar.  Kedua pria ini MDS (29) dan AR (26) keduanya ditangkap di rumah Kelurahan Tambak Kemerakan, Krian, Sidoarjo.

Dari kedua pengedar tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita lima poket berisi pil LL dan per poket berisi 25 butir dengan total keseluruhan 250 butir. Dan saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas juga menemukan 18 poket berisi pil LL dengan masing-masing poket berisi 10 butir pil. 

BACA JUGA:Kapolrestabes Surabaya Pastikan Kelancaran Tahap Pemungutan Suara di 6.532 TPS

"Total kami menyita 430 butir pil LL dari keduanya. Saat kami tanya, mereka mengakui barang terlarang tersebut miliknya dan hendak dijual," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:KPU Surabaya Belum Tentukan PSU, Masih Fokus Inventarisir Surat Suara

Tidak hanya pil LL, polisi juga menyita satu poket sabu dengan berat 0,96 gram. Kedua tersangka yang mengaku bekerja serabutan ini mendapat sabu dan pil LL dari orang yang sama. 

"Mereka hendak menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan. Namun, belum sampai habis sudah kita tangkap lebih dulu. Kami juga temukan plastik klip yang belum terpakai serta sedotan di lokasi," tuturnya.

Kedua tersangka mengaku pada polisi, mereka hendak menjualnya dan mendapat keuntungan dari menjual pil serta sabu tersebut. 

"Pengakuannya untuk menambah penghasilan. Selama ini tersangka menjual pil kemasan 10 dan 25 butir. Sementara sabu-sabu dijual sesuai permintaan pelanggannya," terangnya. (rid)

Sumber: