Satpolairud Jaga Kondusivitas Selat Madura

Satpolairud Jaga Kondusivitas Selat Madura

Anggota Satpolairud Polres Bangkalan menyergap perahu nelayan Gresik dan Lamongan yang menggunakan jaring trawl. Bangkalan, Memorandum.co.id - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MSi MH, tidak hanya menjaga kondusivitas daerah dari gangguan kamtibmas fokus di daratan. Tetapi juga keamanan laut. Utamanya matra laut di sekitar perairan Selat Madura yang menjadi bagian wilayah Kabupaten Bangkalan. Alasannya simple tapi logis. Sepuluh dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan ada di kawasan pesisir Utara dan Selatan Perairan Selat Madura. Detailnya, Kecamatan Tanjung Bumi, Sepulu, Klampis, Arosbaya dan Kecamatan Bangkalan terhampar di pesisir Utara. Sedangkan Kecamatan Socah, Kamal, Labang, Kwanyar dan Kecamatan Modung membantang di pesisir Selatan. “Nah, jumlah total nelayan Kabupaten Bangkalan dari 10 kecamatan pesisir itu mencapai 9.000 lebih nelayan,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP M Bahrudi, Jumat (7/2). Sebagian besar berburu rezeki laut di Perairan Selat Madura. Sebagian lainnya menembus Laut Jawa. Ajang berburu ikan di Perairan Selat Madura itu tidak hanya didominasi komunitas nelayan dari Kabupaten Bangkalan. Tetapi juga para nelayan dari kabupaten dan kota lainnya di Jatim. Di antaranya dari Kabupaten Gresik, Lamongan, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo dan lainnya. Sialnya, persaingan antarnelayan dari sejumlah kabupaten itu acap kali menimbulkan gesekan. Para nelayan Kabupaten Bangkalan merasa kerap dirugikan. Sebab, mereka yang rata-rata melaut dengan perahu ukuran kecil dan sedang, full menggunakan alat tangkap jaring tradisional. Dilain pihak, utamanya para nelayan dari Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Gresik dan Lamongan, selain rata-rata menggunakan perahu ukuran gede dan kapal ikan, juga kerap menggunakan alat tangkap yang dilarang udang-undang. Yakni jaring pukat harimau. Kadang juga jaring trawl. Rama, sapaan akrab Kapolres, sambung Bahrudi, juga menginstruksikan agar pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap pukat harimau dan jaring trawl agar diperketat. Jika ada yang tertangkap basah menggunakan alat terlarang itu, harus ditindak tegas. Buru, sergap, tangkap dan berikan saksi setimpal. Instruksi itu logis. Amanah Kapolres itu ditindaklanjuti dengan sigap Kasatpolairud Polres Bangkalan AKP Ludwi Yasa Pramono. Hasilnya, patroli laut yang dilakukan kerap memerogoki nelayan dari luar Kabupaten Bangkalan yang nekat menggunakan alat tangkap terlarang.Terakhir, Rabu (5/2) siang , anggota Satpolairud menangkap dua perahu asal Gresik dan Lamongan. Termasuk 9 nelayan di dalamnya. “Mereka tertangkap basah menggunakan jaring trawl ketika melaut di sekitar perairan Kecamatan Arosbaya. Ya mereka disergap dan digiring menju pangkalan satpolairud di Pelabuhan Kamal,” pungkas AKP M Bahrudi. (ras/fer/day)

Sumber: