Dikawal Ratusan Suporter, Terdakwa Kasus Kerusuhan di Gejos Jalani Sidang

 Dikawal Ratusan Suporter, Terdakwa Kasus Kerusuhan di Gejos Jalani Sidang

Terdakwa suporter Ultras Gresik, yang terlibat kerusuhan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM-Lima suporter Ultras Gresik menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa terbukti terlibat kerusuhan dengan aparat kepolisian di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) pada pertengahan November 2023 lalu.

Sidang terhadap terdakwa dikawal ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Suporter Gresik. Tampak ratusan massa memenuhi ruang sidang Cakra PN Gresik. Bahkan beberapa orang terlihat sampai diluar ruangan lantaran ruangan sudah dipenuhi massa.

Dalam sidang tersebut, ratusan suporter mendengarkan sidang dakwaan kepada lima terdakwa. 

BACA JUGA:Diguyur Hujan, Polres Gresik Bersama Forkopimda Tinjau TPS demi Keamanan dan Kelancaran Pemilu 2024

Perwakilan suporter Dadang mengatakan, untuk total yang hadir secara keseluruhan sekitar 150 orang. "Total ada 150 orang, termasuk yang di luar dan tergabung dalam Aliansi Suporter Gresik," kata dia.

BACA JUGA:Patroli Bersama Forkopimda Gresik Pastikan Keamanan dan Kelancaran Pemilu 2024

"Selain itu juga memberikan support moral terhadap para terdakwa, dan membuat suporter Gresik lebih guyub lagi. Kami berterimakasih kepada temen-temen Aliansi Suporter Gresik, yang sudah meluangkan waktu untuk hadir langsung ke Pengadilan Negeri Gresik," tutur dia.

Ia berharap sebagai bentuk solidaritas yang dibangun Aliansi Suporter Gresik, semuanya tetep solid dalam mengawal kasus dari awal sidang hingga berakhirnya persidandangan. "Harapan terbesar adalah semuanya bebas. Aksi solidaritas aliansi suportter gresik ini ada, diperuntukkan mengawal kasus ini," tegas dia.

"Aksi ini bertujuan untuk memberi support moral kepada temen temen terdakwa dalam menjalani masa perenungan di lapas maupun proses persidangan," ia menambahkan.

Diketahui dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan itu. Masing-masing terdakwa dilakukan sidang secara splitsing.

Yakni, MS (49) asal Kelurahan Kebungson, Kecamatan /Kabupaten Gresik, Ketua Harian Suporter Ultras Gresik, berperan sebagai aktor intelektual.

EW (22) asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, MKS (26) asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik, Ia merupakan dirijen suporter Ultras Gresik, berperan mengajak suporter turun ke pintu VVIP.

FWG (24) asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan /Kabupaten Gresik, dan JIK (20) asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, berperan melakukan pelemparan batu.(fdn)

Sumber: