Polres Malang Bekuk Curanmor 12 dan 14 TKP

Polres Malang Bekuk Curanmor 12 dan 14 TKP

Polres Malang panen tangkapan.--

MALANG, MEMORANDUM-Selama kurun waktu 1 Januari hingga 9 Februari 2024, Kepolisian Resor MALANG telah mengungkap 29 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Dari 29 kasus tersebut Satreskrim Polres MALANG, telah mengamankan 8 orang pelaku Curanmor.

"Sebetulnya ada 10 orang pelaku yang kami amankan, namun yang dua merupakan penadah," terang, Kompol. Imam Mustolih Waka Polres Malang saat lakukan rillis.

BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024, Pj Wali Kota Malang Tekankan Patuhi Aturan

Waka Polres mengungkapkan, dari 8 orang yang diamankan tersebut ada 2 orang, yang boleh dikata sudah spesialis karena memiliki 12 TKP dan satunya 14 TKP. Dimana yang memiliki 12 TKP atas nama Slamet (44) warga Desa Tegalrejo kecamatan Sumbermanjing Wetan,  dia melakukan pencurian seluruhnya ada di wilayah kecamatan Dampit.

BACA JUGA: Polres Malang Siap Kawal Distribusi Logistik hingga PPK

Sedangkan Ubaidillah Nurohman (19) warga Desa Sitirejo kecamatan Wagir, pelaku Curanmor di14 TKP menyebar dikecamatan Bululawang, Gondanglegi, Lawang, Singosari, Wagir, Pakisaji, Turen dan Tajinan.

" Dari 8 kecamatan hanya di kecamatan Tajinan yang memiliki 6 TKP sedangkan yang lainnya hanya 1 TKP," kata, Imam.

Imam menambahkan, ada juga yang mempunyai modus dengan pura pura menolong, orang yang sedang alami kecelakaan. Padahal niatnya adalah untuk mencuri kendaraan korban untuk dibawa lari, pelaku tersebut bernama Sa'at (48) warga kelurahan Mojolangu kecamatan Lowokwaru kota Malang.

Orang tersebut merupakan residivis, dengan kasus yang sama pada tahun 2018 lalu. Kali ini kembali di ulang oleh yang bersangkutan dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya 8 orang tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 7 tahun. Sedangka  yang 2 orang sebagai penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Perlu diketahui dari 10 orang pelaku curanmor yang telah diamankan, Polres Malang turut mengamankan 20 unit kendaraan bermotor roda dua. Namun satu diantaranya merupakan kendaraan roda 4, berupa Toyota Kijang Super.

" Dari 20 kendaraan tersebut 2 unit akan dikembalikan sekarang juga, pada pemiliknya dan dihimbau pada masyarakat yang merasa kehilangan untuk cek ke Polres Malang dengan membawa surat bukti kepemilikan. Jika memang benar akan dikembalikan langsung," tutup, Imam Mustolih. (kid)

Sumber: