Penggembala Sapi Edarkan Sabu

Penggembala Sapi Edarkan Sabu

Zainul Yakin dan Kukun Widodo Pasuruan, Memorandum.co.d -Penghasilannya dari menggembalakan sapi dirasa kurang, Zainul Yakin (30), warga Dusun Kuntul Selatan, Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, ini nekat mengedarkan sabu. Namun, bisnis sampingan bersama temannya, Kukun Widodo (35), asal Dusun Dempok, Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, hanya seumur jagung. Sebab, belum sempat menikmati hasilnya, mereka dibekuk anggota Reskrim Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan. "Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu (5/2), sekitar pukul 14.30 di jalan kampung Dusun Dodokan, Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan," ujar Kapolsek Nongkojajar AKP Akhmad Sukiyanto S, Kamis (6/2). Lanjutnya, dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti sabu masing-masing 5 kantong plastik kecil dengan berat total 1 gram, 1 kantong plastik kecil berisi sabu dengan total berat kotor 0,22 gram, 1 bungkus rokok, dan HP merek Nokia hitam. "Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Nongkojajar. Kami koordinasi dengan Satreskoba Polres Pasuruan," pungkas Sukiyanto. (*/rul/fer) Guna menambah penghasilan kedua tersangka mengedarkan sabu-sabu (SS). Namun, keinginan itu tidak berjalan lama sehingga kelakuan kedua tersangka tercium oleh Polsek Nongkojajar Polres Pasuruan dan berhasil mengamankan keduanya, pada Kamis (6/2). Kapolsek Nongkojajar Polres Pasuruan AKP Akhmad Sukiyanto S, SH., mengatakan, berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ 02/II/2020/JATIM / RESPAS /SEKNKJR, Tgl. 05 Februari 2020., bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan berhasil mengamankan dua tersangka. "Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka pada Rabu, (5/2) pada 14.30 WIB, di Jalan Kampung termasuk Dusun Dodokan, Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan," ucap Sukiyanto. Kedua tersangka bernama Zainul Yakin (30), warga Dusun Kuntul Selatan, Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan pekerjaan Angon Sapi, dan Kukun Widodo (35) warga Dusun Dempok, Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan bekerja sebagai petani atau buruh potong rumput untuk makan sapi. "Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu masing-masing 5 kantong plastik kecil berisi Sabu dengan total berat kotor 1 gram, 1 kantong plastik kecil berisi Sabu dengan total berat kotor 0,22 Gram, 1 bungkus rokok Magnum warna hitam, 1 buah hp merk Nokia warna hitam," ujar Sukiyanto. "Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Nongkojajar. Untuk menindak lanjuti kami bekerja sama dengan Pihak Reskrim Polres Pasuruan," tutup Sukiyanto.(*/rul)


 

Sumber: