Edarkan Sabu, Tulus Diringkus saat Ngopi
Edarkan Sabu, Tulus Diringkus saat Ngopi--
PASURUAN, MEMORANDUM - Pengedar narkotika golongan I jenis sabu, Tulus (37), warga Sumberrejo Pandaan Kabupaten Pasuruan diamankan polisi. Dari tangan tersangka ditemukan 11 paket siap edar dengan berat total 6,39 gram.
Informasi tertangkapnya pria bernama lengkap Tulus Pramono ini usai menindaklanjuti laporan masyarakat. Bahwa di sekitar wilayah Kecamatan Pandaan masih marak dengan peredaran sabu. Sehingga unit resnarkoba Polres Pasuruan kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
Dengan menerjunkan anggotanya, Satresnarkoba menemukan titik terang jika peredaran sabu di wilayah tersebut berasal dari salah satu warga, yakni Tulus Pramono (37), warga Desa Sumberrejo, Pandaan.
Usaha untuk meringkus Tulus pun direncanakan matang. Di sebuah warung kopi di Dusun Pandelegan Desa Sumberrejo, Senin (5/2) sekira pukul 11.00 WIB, terduga pelaku diamankan oleh anggota.
Pada saat digeledah di warung kopi tersebut, dalam tas pelaku ditemukan 11 paket sabu dengan berbagai ukuran berat.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra didampingi Kasatresnarkoba, AKP Agus Purnomo mengatakan pihaknya tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.
"Kita tidak akan berhenti untuk memerangi narkoba di wilayah hukum kita," kata AKBP Teddy pada Selasa, 6 Februari 2024.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat total 6,39 gram dan sebuah tas. Setelah dilakukan interogasi awal akhirnya tersangka dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)
Sumber: