PN Surabaya Gelar Sidang Pembacaan Permohonan Ganti Jenis Kelamin
Surabaya, Memorandum.co.id - Gadis asal Blora Jawa Tengah yang terlahir sejak kecil dengan memiliki kelainan yaitu kelamin ganda telah menjalani proses sidang perdana penetapan status jenis kelamin, Rabu (5/2/2020). Proses sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) yang bertempat di Jalan Arjuno, Surabaya. Sidang dipimpin Hakim R. Anton Widyopriono. Dalam proses sidang yang mengagendakan pembacaan permohonan ganti status jenis kelamin ini dilakukan oleh pihak bersangkutan, yaitu Putri Natasya (19) yang disampaikan oleh Martin Suryana selaku Kuasa Hukum. "Sejak kecil memang dia (Putri Natasya) laki-laki. Hanya karena keterbatasan ekonomi dan latar pendidikan yang rendah, orang tuanya tidak mampu membawa ke dokter dan akhirnya memvonis dia perempuan," ujar Martin Suryana. Keterangan juga telah diperkuat dengan catatan medis yang menyebutkan bahwa jenis kromosom Putri Natasya lebih condong pada jenis kelamin laki-laki daripada perempuan. Selain itu, catatan medis juga menyebutkan bahwa kelamin ganda yang dialami oleh Putri Natasya adalah kelainan yang hanya terjadi pada bayi laki-laki. Oleh sebab itu, pihak yang bersangkutan mengubah status jenis kelamin yang akan ditetapkan dalam catatan kependudukan dan bukan mengganti bagian alat kelamin.(Mg3/ziz)
Sumber: