Polisi RW Mediasi Pertikaian 3 Warga Bungatan Situbondo
Polisi RW Polsek Bungatan Polres Situbondo menyelesaikan permasalahan warga terkait kejadian pengeroyokan --
SITUBONDO, MEMORANDUM – Polisi RW Polsek Bungatan Polres SITUBONDO menyelesaikan permasalahan warga terkait kejadian pengeroyokan yang terjadi di simpang tiga Bungatan Desa Bungatan Kabupaten SITUBONDO yang terjadi pada hari Minggu 4 Februari 2024 sekitar pukul 20.40 WIB.
Polisi RW Aipda Jaya Firdaus menerangkan, telah menerima laporan masyarakat telah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan antara 3 orang warga. Kemudian Aipda Jaya yang saat itu sedang melaksanakan patroli keliling langsung menuju lokasi dan melerai ketiga warga selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bungatan.
Dengan penuh kesabaran, Aipda Jaya memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling menyampaikan cerita masing-masing dan diketahui 3 warga yang yang terlibat pengeroyokan, yakni ZA sebagai korban, AF dan MF pelaku pengeroyokan bahwa kejadian tersebut dipicu kesalahpahaman karena pelaku mengira korban memaksa meminta uang (menarget pelaku) sehingga terjadilah pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan bekas cakaran di lengan bagian kiri dan di hidung dan sudah diberikan pengobatan di Mapolsek Bungatan.
BACA JUGA:Bulan Bakti TNI Polri, Polres Situbondo dan Kodim Memberikan Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Sembako
Kapolsek Bungatan AKP Sukamto, SH melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH menerangkan bahwa Polisi RW berinisiatif untuk memediasi permasalahan pengroyokan tersebut karena menyadari urgensi untuk menghentikan pertikaian dan mencegah konflik yang lebih besar antar warga.
Langkah mediasi diambil karena para pelaku mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf pada korban atas perbuatannya. Sementara korban pun memaafkan para pelaku karena menyadari bahwa memaafkan adalah jalan terbaik untuk menciptakan kedamaian dan persatuan di lingkungannya.
“Alhamdulillah saran dari Polisi RW tersebut diterima oleh ketiga warga yang bertikai sehingga permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara yang bijaksana dan kekeluargaan. Sebagai bukti masalah selesai ketiganya juga menandatangani surat pernyataan yang disaksikan pihak Keluarga” tutupnya.(hms)
Sumber: