BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Santunan Rp 42 Juta kepada Mitra SRC

BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Santunan Rp 42 Juta kepada Mitra SRC

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan memberikan santunan sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris almarhum Mohammad Fatkhan. --

PASURUAN, MEMORANDUM-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan memberikan santunan sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris almarhum Mohammad Fatkhan.

Seorang pedagang yang tergabung dalam komunitas Sampoerna Retail Community (SRC) di wilayah Pasuruan yang meninggal dunia akibat sakit. Santunan ini diberikan sebagai bentuk jaminan atau perlindungan karena almarhum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenegakerjaan. 

Bertempat di kediaman almarhum, penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto didampingi Manager Area Retail Engagement SRC kepada ahli waris (istri) almarhum yaitu Lik Anah.

BACA JUGA:Persekabpas Juara Grup, Pasuruan United Lolos Zona Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto mengucapkan bela sungkawa.

BACA JUGA:Parkiran Motor di Pasuruan Dijadikan Tampungan Curanmor

“Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum Mohammad Fatkhan. Santunan yang diberikan ini tentu saja tidak bisa menggantikan almarhum. Tapi semoga dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan dalam keadaan musibah seperti ini,” ujar Trioki.

Trioki menyatakan pihaknya telah memastikan almarhum Mohammad Fatkhan telah mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan santunan atau tali asih sebesar Rp 42 Juta semoga ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Menurutnya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja, khususnya pedagang seperti almarhum ini dapat memberikan perasaan bebas dari rasa cemas saat berusaha. Karena semua kegiatan mulai dari berangkat, bekerja sampai kembali ke rumah saat bekerja itu sudah tercover.  “Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta dapat banyak manfaatnya. Melindungi pedagang saat bekerja dan keluarga jika terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

Kolaborasi SRC dan BPJS Ketenagakerjaan ini sejak tahun 2023 telah terjalin. Harapannya seluruh mitra-mitra, pedagang UMKM maupun ekosistem di dalamnya dapat terlindungi dari seluruh risiko-risiko pekerjaan yang ada. “Harapan saya, musibah yang dialami almarhum ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dan ke depan komunitas atau mitra SRC, khususnya di wilayah Pasuruan dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pesan Trioki.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Manager Area Retail Engagement wilayah Probolinggo, Fery Irawan. Ia turut menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan dan SRC telah menjalin kerjasama yang sangat baik. Dimana semua mitra SRC yang bekerja sebagai pedagang grosir berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Apa yang dialami almarhum ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa musibah tidak ada yang menduga kapan akan datang. Oleh karena itu, pentingnya kita untuk terlindungi jaminan sosial. Saya mengimbau untuk sahabat-sahabat SRC yang lainnya untuk dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat terlindungi dari risiko pekerjaan dan mendapat manfaat yang luar biasa,” tegas Ferry. (mh)

Sumber: