Kejari Kota Mojokerto Restorative Justice Kasus Penganiayaan Tetangga Dipukul Linggis

Kejari Kota Mojokerto Restorative Justice Kasus Penganiayaan Tetangga Dipukul Linggis

Proses RJ Di Kantor Kejari Kota Mojokerto-Biro Mojo-

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto selesaikan perkara penganiayaan tetangga dipukul linggis di Lingkungan Panggreman Lapangan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, dengan restorative justice (RJ), Jumat 2 Februari 2024. Penyelesaian kasus penganiayaan melalui RJ ini setelah korban Restu Juwono (51) dan Theresia (53) secara iklhas memaafkan pelaku Sutomo (50) yang masih tetangga dekatnya.

Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Nurdhina Hakim mengatakan, upaya Restorative Justice (RJ) ini ditempuh setelah ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Upaya damai melalui RJ harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Salah satu syarat yang telah terpenuhi seperti perkara penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman  pidana di bawah 5 tahun. 

"Selain itu juga sudah ada ganti rugi dari tersangka ke korban dan juga ada  kesepakatan damai serta pihak korban sudah memafkan perbuatan pelaku,” ujar Nurdhina.

BACA JUGA:Kejari Kota Mojokerto Sabet Juara 1 Lomba Masak Nasi Goreng

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Christian Yudha mengatakan, kesepakatan damai dilakukan dengan mediasi bersama tokoh masyarakat setempat. Upaya-upaya perdamaian dilakukan sejak perkara masih bergulir di kepolisian.

"Saat perkara masih diproses di Polres Mojokerto Kota, korban masih bersikukuh tidak mau damai. Namun  kami terus berupaya melakukan komunikasi dengan korban hingga korban ikhlas memaafkan dan muncul kesepakatan damai," kata Yudha.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kesepakatan damai tersebut, tersangka juga sanggup memberikan kompensasi  biaya pengobatan karena selama ini biaya pengobatan korban tidak dicover asuransi,”paparnya. 

Yang paling penting lanjut Yudha,  antara korban dan pelaku sama-sama ikhlas dan mengartikan perdamaian ini sebagai awal untuk memulai hidup baru yang lebih baik."Karena mereka bertetangga dekat bahkan bersebelahan. Sehingga dengan sendirinya akan timbul kesadaran untuk rukun dan hidup damai dalam bertentangga," imbuhnya.

BACA JUGA:Kejari Kota Mojokerto Tahan Penyuplai Bahan Bangunan

Tidak lupa  kami ucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum dan kajari bisa mefasilitasi untuk restorasi justice di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sesuai dengan perjak  no 15 tahun 2020 tentang restoratif justice.(war)

Sumber: