Pasutri Pakis Tirtosari Kompak Jual Pil Koplo
Pasutri AM dan SS diamankan petugas di Polrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Pasangan Suami istri (Pasutri) kompak berjualan pil koplo. Perbuatannya itu, terungkap setelah diringkus oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Banyuurip Kidul.
Identitas pasutri apes itu, AM (27) dan SS (30), warga Jalan Pakis Tirtosari. Dari tangannya, petugas menyita 1 bungkus plastik klip berisi 1.000 butir pil koplo berlogo LL, 2 HP, sepeda motor Honda Scoppy warna putih Nopol L 6208 DAL, dan Uang tunai hasil penjualan Rp 800 ribu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap para tersangka, merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang lebih dulu ditangkap sebelumnya.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasi Knalpot Brong ke Sekolah dan Penjual Knalpot
“Pasutri ini mengaku menjualnya kepada HAP yang sudah ditahan berkas lain. Keduanya menjual pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 08.30, di rumah HAP di Banyuurip Kidul dengan cara bertemu langsung,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Kamis (1/2).
BACA JUGA:Libur Akhir Pekan, Polisi Rayon 1 Polrestabes Surabaya Sisir Jalan Rawan Tawuran Remaja
Di hadapan penyidik, pasutri AM dan SS pil koplo dijual seharga Rp 800 ribu. Bila habis mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu. Barang yang disita polisi sebagian sudah laku terjual. "Saya membeli kepada saudara F (DPO), Jumat 19 Januari 2024 malam, didepan STM Simo Gunung,” terang AM.
Kedua tersangka membeli sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi 1.000 butir pil koplo seharga Rp 550 ribu dan dijual lagi ke pelanggannya seharga Rp 800 ribu. "Sudah membeli pil koplo ke F sebanyak 20 kali," ujar AM. (rio)
Sumber: