Polres Situbondo Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Satuan Resnarkoba Polres Situbondo mengamankan NH (43), seorang wanita paruh baya terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu--
SITUBONDO, MEMORANDUM – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo mengamankan NH (43), seorang wanita paruh baya terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, Selasa 30 Januari 2024 pukul 23.00 WIB.
Dari terduga pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat total 2,34 gram, 2 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan 1 buah dompet.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan Tim Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Besuki.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa 30 Januari 2024 malam, Tim Opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar yakni NH yang beralamat di Besuki. Pelaku sempat bersembunyi disebuah rumah namun berhasil ditemukan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dalam plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya.
BACA JUGA:Kapolres Situbondo Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Purna Bhakti
Dari hasil pemeriksaan, tersangka NH mengaku memperoleh Sabu dari hasil membeli di Madura kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali atau diedarkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
“Atas perbuatannya ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” jelasnya.
Menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Selain itu mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini dalam mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda” pungkas Kapolres.(hms)
Sumber: