Judi Online Gates of Olympus, Pria Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara

Judi Online Gates of Olympus, Pria Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara

Terdakwa Moh Amru Hidayah mendengarkan tuntutan dari JPU melalui video call di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Moh Amru Hidayah (26) ditangkap anggota Polsek Asemrowo di warung nasi Jalan Kedondong, Tegalsari, Surabaya. Terdakwa ditangkap karena bermain judi gates of olympus djumbo 99, pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arya Samudra melalui Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa terdakwa Amru bermain judi gates of olympus dengan menggunakan aplikasi Dana.

BACA JUGA:Sopir Suplier Tabung Oksigen Gelapkan Pikap Juragan untuk Judi Online

Dalam bermain judi online tersebut, terdakwa memasang taruhan Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu.

Tujuan terdakwa dalam bermain judi online gates of olympus untuk mendapat keuntungan. Dan hasilnya bisa dibuat makan dan merokok.

BACA JUGA:Layani Ratusan Pembeli Chip Judi Online, Pria Surabaya Dipenjara

Dalam tuntutan JPU Estik, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya.

BACA JUGA:Keranjingan Judi Online, Warga Gedangan Ditangkap Polisi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

BACA JUGA:Isi Waktu Luang dengan Judi Online di Warkop, Pemuda Wonokusumo Ditangkap Polisi

“Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” jelas Estik di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Pria Nilam Ditangkap Polisi

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman.

BACA JUGA:Sindikat Judi Online Surabaya Dibongkar, 7 Tersangka Diringkus

“Kami mohon keringanan hukuman Yang Mulia,” sahutnya. (*)

Sumber: