Parkiran Motor di Pasuruan Dijadikan Tampungan Curanmor

Parkiran Motor di Pasuruan Dijadikan Tampungan Curanmor

Para tersangka dan barang bukti ranmor yang diamankan petugas.--

MALANG, MEMORANDUM-Salah satu tempat parkiran sepeda motor di kawasan Purwosari Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi tempat penyimpanan curanmor. Bahkan, telah diamankan 13 unit sepeda motor berbagai merk, oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Puluhan sepeda itu, diduga berasal dari hasil kejahatan. Karena itu, telah diamankan, tiga orang tersangka. Ketiganya, RY alias Bejo (28) warga Malang dan RF alias Dableh (32) warga Dampit Kabupaten Malang serta AJ (53) alias Jalal, warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Awalnya, petugas melakukan pemantauan kepada residivis RY dan RF. Mereka sedang keliling, mencari motor. Dilakukan pembuntutan dan mengarah ke Kabupaten Pasuruan," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Selasa 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Pemkot Malang Optimalkan Warung Tekan Inflasi Mbois Ilakes

Pasca penyelidikan dan pembuntutan serta aktivitas di lokasi tempat parkir tersebut,  selanjutnya, petugas terus melakukan penyelidikan. Bahkan, saat pemilik parkiran keluar menggunakan sepeda motor curian, petugas berhasil menangkap di pinggir jalan sekitar Nongkojajar, desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, yakni AJ alias Jalal 28 Januari 2024'

BACA JUGA:Kampanye di Malang, Ganjar Pompa Semangat Pendukungnya

"Setelah diamankan, pemilik parkiran tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ancaman pasalnya 480 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. Bahkan, diamankan 13 unit sepeda motor dari lokasi paakiran," lanjutnya.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya bisa diamankan 2 orang tersangka, RY dan RF. Kedua orang tersangka ini, diduga sebagai pemetik atau yang mengambil unit motor dk masyarakat. Keduanya, disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 4 tahun 

"Kedua tersangka ini, merupakan residivis pada kasus yang sama. Pernah di penjara, tahun 2018, 2021 serta 2023. Tersangka beraksi 2 - 3 kali dalam seminggu. Dari 50 TKP, 29 diantaranya sudah dakui," pungkasnya.

Selain para tersangka, Polisi masih menetapkan 2 orang Daftar Pencarian Orang (DPO). Kaduanya, dari pemetik unit mouot serta penadah motor. (edr)

Sumber: