Sales Freelance Kapas Madya Gelapkan Uang UD Anugrah Jaya

Sales Freelance Kapas Madya Gelapkan Uang UD Anugrah Jaya

Terdakwa Erwin mengikuti sidang melalui Video Call. --

Mendengar kesaksian istrinya, terdakwa membenarkan. "Benar yang mulia," Erwin melalui video call. 

Terdakwa mengaku memang tidak menyetorkan uang dari pelanggan ke UD Anugerah Jaya. "Saya tidak setorkan. Uangnya saya nikmati sendiri," jawab terdakwa. 

Selanjutnya Hakim Cokia menasehati terdakwa bahwa bagi hasil 40 persen dan 60 persen sebenarnya cukup banyak untuk terdakwa. Seharusnya terdakwa menyetor uang itu terlebih dahulu dan kemudian baru minta komisi yang dijanjikan. "Saya mengaku salah yang mulia," tungkasnya. 

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rid)

Sumber: