Sales Freelance Kapas Madya Gelapkan Uang UD Anugrah Jaya

Sales Freelance Kapas Madya Gelapkan Uang UD Anugrah Jaya

Terdakwa Erwin mengikuti sidang melalui Video Call. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Erwin Yagiowarsito (46) asal Kapas Madya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sales freelance UD Anugrah Jaya ini menilep uang setoran pelanggan sebesar Rp 609 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi. 

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati bahwa sejak tahun 2021, terdakwa bekerja sebagai sales freelance di UD Anugrah Jaya yang beralamat Jalan Sentong Asri (pergudangan Margomulyo Jaya) Blok G-17 Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes Surabaya. 

Terdakwa dengan UD Anugrah Jaya memiliki perjannian bagi hasil yakni sebesar 40 persen dan UD Anugrah Jaya sebesar 60 persen. Terdakwa bertugas mencari pelanggan kemudian menawarkan produk khususnya dari UD Anugrah Jaya di bidang komoditi kebutuhan rumah tangga. 

BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

Sistem pembayaran atas orderan tersebut yaitu tenggang waktu paling lama selama 1 sebulan hingga maksimal 3 bulan setelah barang dikirimkan kepada pelanggan, sehingga baru dapat dilakukan penagihan.

BACA JUGA:Kawal Gugatan ke Wali Kota, Suami Penjual Rujak Cingur Ikuti Sidang di PN Surabaya

Bahwa dalam kurun waktu di tahun 2022 hingga 2023 terdakwa sebagai sales freelance dalam proses order tersebut, ketika setelah jatuh tempo, terdakwa meminta nota tagihan penjualan dan surat jalan pengiriman pada saksi Ika Rismawati bagian admin UD dengan tujuan terdakwa akan melakukan penagihan pembayaran kepada pelanggan sesuai dengan faktur.

Ternyata dalam penagiahn ke pelanggan, terdakwa tidak menyetorkan ke perusahaan hingga UD Anugrah Jaya mengalami kerugian hingga Rp 609 juta. 

Dalam persidangan pada Selasa, 30 Januari 2024 di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU menghadiri saksi Yeni istri terdakwa. Dalam keterangan Yeni, ia tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan suaminya. 

"Saya tidak tahu, baru tahu ya setelah kejadian," kata Yeni. 

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia apakah kebutuhan sehariu dirinya dan anak tercukupi. "Kebutuhan sehari-hari tercukupi yang mulia," saut Yeni. 

Kemudian ketika disinggung Hakim Cokia apakah uang belanja meningkat. Yeni pun menjawab masih tetap dan tidak ada kenaikan. "Uang bulanan tetap tapi semuanya tercukupi. Baik uang sekolah anak dan ibu mertua juga yang tinggal dirumah," ujarnya. 

Selanjutnya saksi juga ditanya terkait tabungan BCA atas nama anaknya Yunike. Menurut saksi, ia mengetahui soal uang tersebut. Bahwa ayahnya (terdakwa) yang membukakan rekening dan ia mengaku tidak tahu menahu mengenai jumlah uang didalamnya. 

"Saya tidak tahu yang mulia uangnya ada berapa. Soalnya kartu debet dan tabungan yang bawa ayahnya (terdakwa). Jadi saya tidak tahu jumlahnya," bebernya. 

Sumber: