Pengedar Ekstasi Berlogo Hulk Diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya

Pengedar Ekstasi Berlogo Hulk Diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya

EYJ berikut barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya. -Rio-

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi berlogo hulk dan sabu di Sidoarjo.

Selain itu, petugas juga menangkap pengedar berinisial EYJ (38), setelah menggerebek rumahnya di Welirang, Kepuh Kiriman, Waru. 

Ketika digeledah di kamarnya, anggota menemukan barang bukti 27 butir pil ekstasi warna pink logo hulk seberat 12,303 gram dan 16 butir seberat 7,485 gram. 

Selain itu, juga ditemukan 1 kantong plastik seberat 79,127 gram; 1 kantong plastik seberat 0,460 gram; 1 unit timbangan elektrik; 2 bendel klip plastik; 1 buah tas warna hitam, dan 1 HP yang dijadikan sarana komunikasi dengan bandarnya.

BACA JUGA:Usai Transaksi, 2 Residivis Narkoba di Surabaya Disergap

"Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang temannya berinisial G, yang saat ini masih kami buru," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Selasa 30 Januari 2024.

Saat diinterogasi penyidik, EYJ mengaku barang haram itu didapat dari bandar inisial G (DPO), dengan cara bertemu di daerah Aloha Sidoarjo pada Senin 8 Januari 2024 sekitar pukul 18.00. 

"Awalnya dikirim sabu sebanyak 850 gram, 27 butir dan hijau 23 butir pil ekstasi. Jadi total sebanyak 50 butir. Namun sebagian sudah saya jual kepada pembeli. Jadi narkoba yang ditemukan oleh polisi merupalan sisanya saja," terang EYJ. 

Setelah dirasa terbukti, selanjutnya tersangka berikut barang bukti digiring pke Mapolrestabes Surabaya. Kini mendekam di penjara untuk mempertangjawabkan perbuatannya.(rio)

Sumber: