Angkutan Jalur Mojokerto-Batu Via Cangar Telah Beroperasi
Armada jalur Mojokerto-Batu saat mangkal di Terminal Kota Batu -Biro Malang-
BATU, MEMORANDUM - Angkutan dengan menggunakan minibus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Mojokerto-BATU via jalur pegunungan melewati pemandian air panas Cangar telah beroperasi. Pada jalur ini tidak perlu memutar jauh melewati Kabupaten Pasuruan untuk menuju Kota BATU.
Sedangkan, trayek angkutan yang menggunakan Minibus jenis Elf milik PO Bagong itu menempuh jarak sepanjang 57 kilometer dengan waktu tempuh selama 2 jam dengan tarif promosi sebesar Rp30 ribu.
Plt Dinas Perhubungan Kota Batu Agoes Macmoedi menyampaikan ada 6 unit armada dalam trayek Mojokerto-Batu via Cangar. Armada tersebut beroperasi dari pukul 05.00 - 16.00 Wib dengan jeda keberangkatan 1 jam.
"Ada 6 unit armada, 3 unit berangkat dari terminal Kota Batu di Jalan Dewi Sartika, dan 3 unit berangkat dari Mojokerto,” terangnya, Senin 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Forum LLAJ Jelang Nataru, Dishub Kota Batu Siapkan 30 Kamera Pantau dan 10 Kamera ETLE
Menurutnya, trayek angkutan yang sudah resmi beroperasi sejak Rabu, 24 Januari 2024 itu dimulai dari terminal Kertajaya Kota Mojokerto - Simpang tiga Pacing Bangsal - Pasar Dlanggu - Simpang tiga Pesanggrahan Kutorejo - Bundaran Pacet - Sendi - Cangar berakhir di Terminal Batu. Begitupun sebaliknya, jika dari Terminal Batu menuju Kota Mojokerto.
Untuk armada Mojokerto- Batu Via Cangar menggunakan minibus Mitsubishi Canter yang masuk kategori luxury class atau non ekonomi. Terdapat 12 kursi penumpang yang dilengkapi fasilitas AC dan TV.
"PO ini memberikan promosi selama dua bulan. Dan, besaran tarif yang diterapkan selama promo ini sebesar Rp 30 ribu per orang," tutur Agoes.
Lebih dari itu, Agoes menambahkan, ada aturan yang dijalankan selama perjalanan dari Mojokerto-Batu PP. Yaitu, angkutan wajib berhenti sejenak di area parkir Pemandian Air Panas Cangar, Rest Area Sendi dan Bundaran Pacet untuk mendinginkan sistem pengereman.
Bahkan, kualifikasi supir yang dibutuhkan untuk mengendarai angkutan itu dalam pilihan dan wajib memiliki sertifikat. Artinya, harus memenuhi kriteria untuk melintasi jalur ekstrim Cangar.
"Tentunya, ini tidak sembarangan. Maka, supir Armada harus mentaati Standar Operasional Prosedur atau SOP. Dan, kita juga berharap wisata alam yang dilewati bisa lebih dikenal masyarakat luas," tegasnya.(yon)
Sumber: