Antar Pesanan Sabu, Pemuda Candi Dibekuk

Antar Pesanan Sabu, Pemuda Candi Dibekuk

Kurir sabu yang diamankan Polsek Ngoro-Biro Mojo-

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Antar pesanan sabu, Mukhammad Nanang Romadhan (20) asal Dusun Larangan, Desa Larangan, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Ngoro di jalanan Desa Kembangsri, Kec.Ngoro, Kab.Mojokerto, Rabu 24 Januari 2024 pukul 21.00.

Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,3 gram dan sepeda motor Honda beat W-2638-UH milik pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Ngoro IPTU Yunus Fahrizal mengatakan, penangkapan pelaku saat itu petugas sedang melakukan patroli rutin. Saat melintasi area persawahan petugas patroli melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.

BACA JUGA:Kurir Sabu dan Judi Remi Diringkus

Melihat gelagat pelaku yang mencurigai ,petugas segera melakukan penghadangan dan penggeledahan dari jaket pelaku di temukan bungkus rokok kosong yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat 2,3 gram yang di simpan dalam saku jaket sebelah kiri.

Selain itu juga di dapati hp Oppo A83 warna hitam,beserta satu unit motor beat sebagai alat prasarana juga di bawa ke Polsek sebagai barang bukti.

"Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika, sekarang ia sudah ditahan di Polsek Ngoro," jelasnya.(no)

Sumber: