Napi Terorisme Lapas Bojonegoro Ikrar Sumpah Setia NKRI

Napi Terorisme  Lapas Bojonegoro Ikrar Sumpah Setia NKRI

Acara Sumpah Napiter --

BOJONEGORO, MEMORANDUM-Sebanyak dua narapidana terorisme (napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA BOJONEGORO, Jawa Timur, mengucapkan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu, 24 Januari 2024.

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan, menyatakan bahwa Baharudin Azzam alias Abah Kirno (45) dan Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Shohib (43), dua narapidana tersebut, saat ini sedang menjalani hukuman dan berasal dari jaringan Jamaah Islamiyah. Mereka telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas ke Lapas Bojonegoro pada tanggal 6 Desember 2023.

Selama berada di Lapas, keduanya secara aktif mengikuti program pembinaan, termasuk pembinaan kepribadian yang diberikan oleh Penyuluh Kerohanian Agama Islam Kementerian Agama Islam Bojonegoro, serta pembinaan kemandirian berupa keterampilan membatik. Sugeng menekankan bahwa keduanya patuh terhadap peraturan dan tata tertib Lapas.

BACA JUGA:Rentetan Tragedi Orang Tenggelam, Ini Imbauan Pj Bupati Bojonegoro

“Kedua Warga Binaan Terorisme ini sangat disiplin menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas,” ujar Kalapas.

BACA JUGA:Kapolres AKBP Mario Ingin Bhabinkamtibmas Bojonegoro Bermanfaat dan Memberikan Solusi di Masyakat

Salah satu dari dua narapidana yang telah menyatakan kesetiaan kepada NKRI adalah Baharudin Azzam, seorang warga Bojonegoro asal Dusun Kedungdowo RT 01 RW 02, Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu. Sementara itu, Choirul Anam berasal dari Kelurahan Merjosari-Lowokwaru, Kota Malang.

Baharudin Azzam divonis pidana kurungan 3 tahun 3 bulan, sementara Choirul Anam divonis hukuman penjara empat tahun subsider tiga bulan dan denda Rp50 juta.

“Pemindahan napiter itu sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861 tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme,” tandas Sugeng. (top)

Sumber: