Polisi Geledah Rumah Tersangka Sabu Jaringan Batam
Keempat tersangka yang diamankan Polres Mojokerto-Biro Mojo-
MOJOKERTO, MEMORANDUM - Tim Gabungan yang dibentuk oleh Satuan Sat Narkoba Polres Mojokerto yang melibatkan unit sabhara dan K9 beserta Polsek Ngoro kurang lebih 50 anggota melakukan penggledahan di rumah Irul (54) warga Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Kec.Ngoro, Kab.Mojokerto yang terlebih dahulu tertangkap.
Ia adalah KH alias Cak Rul (54), AY alias Yunin (23), S alias Su (56) ketiganya warga Dusun Kunjorowesi dan satu lagi S alias Cak Yo (52) warga Desa Bulusari, Kec.Gempol, Kab.Pasuruan.
Dalam penggledahan ulang di rumah bandar besar jaringan Batam Irul alias Cak Rul, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo pada Selasa 23 Januari 2024.
Informasi akan di lakukan penggledahan ulang adalah dari masyarakat , bahwa barang tersebut sering disimpan di bilik-bilik belakang rumah.
BACA JUGA:Bupati Resmikan Gedung Pelayanan Masyarakat Polres Mojokerto
Dalam penggledahan ulang itu tidak ditemukan barang bukti Shabu Shabu, tetapi hanya sedotan, korek api bekas, plastik klip serta alat alat isap. Barang bukti dari pengedarnya yang sudah ditangkap terlebih dahulu berupa Shabu seberat satu gram.
"Itu sudah cukup untuk menjerat Rul sebagai bandar, apa lagi di tunjang dengan bukti chating transfer dana , dan saksi-saksi sudah menguatkan kalau di situ sering terjadi transaksi narkoba," ujar AKP Marji Wibowo.
"Setelah kita lakukan penggledahan dan menemukan bekas pesta Shabu kita turun di pertigaan arah Dusun Badut, dugaan kita tepat karena di situ terdapat bekas pesta Shabu yang masih baru," sambungnya.
Di situ ketepatan ada mobil minibus hitam dengan penumpang beberapa lelaki. Dugaan, mereka habis pesta Shabu dan setelah dilakukan pengejaran, ternyata saat digledah ternyata dugaan itu betul.
BACA JUGA:Jumat Curhat, Polres Mojokerto Tekankan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
"Maka, tanpa berfikir panjang mereka kita bawa ke Polres Mojokerto untuk kita lakukan tes urine ,dan hasilnya positif semua," sambung AKP Marji Wibowo.
Dalam pemeriksaan mereka mengaku kalau habis pesta Shabu di Wonosunyo.
"Sementara ini para pelaku masih dalam pengembangan kita untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, pemeriksaan ponsel dari empat pelaku diantaranya RJ (23), NV (45) , IR (23), AG (26) ketiganya warga Mojokerto dan satu pelaku asal Surabaya, yang kita amankan barang buktinya belum kita temukan," bebernya.
"Empat tersangka jaringan dari Rul yang tertangkap terlebih dahulu melanggar pasal 114," ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto.(no)
Sumber: