Jatanras Bekuk Perampok dan Pelecehan di Simo Jawar

Jatanras Bekuk Perampok dan Pelecehan di Simo Jawar

Polisi melakukan oleh TKP di rumah Tjan Yuliana Candra alias Maria.-Rio-

SURABAYA, MEMORANDUM - Setelah sepekan penyelidikan, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk terduga pelaku perampokan dan pelecehan di Jalan Simo Jawar nomor 41, Rabu 17 Januari 2024.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono melalui Kanitjatanras, Iptu Bobby Wirawan. "Terduga pelaku kami tangkap di Sidoarjo," kata Bobby kepada Memorandum, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Perampokan dan Dugaan Pelecehan di Simo Jawar, Korban Mengaku Kenal dengan Terduga Pelaku

Namun, Bobby tidak memberikan informasi detail identitas dan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku karena masih dalam pemeriksaan intensif anggota Jatanras. "Jumat 26 Januari 2024 nanti akan pers rilis," jelas Bobby.

Seperti yang diberitakan Memorandum, Tjan Yuliana Candra alias Maria (56), menjadk korban perampokan di rumah sekaligus toko kelontong di Jalan Simo Jawar.

BACA JUGA:Pemilik Toko Kelontong di Surabaya Disekap dan Dicabuli Perampok Dikenal Aktif Ikut Kegiatan Warga

Diaksinya itu, terduga pelaku berhasil membawa dua slop rokok, uang hasil dagangan dalam dompet sebesar Rp 250 ribu, dan kartu ATM milik korban.(rio)

Sumber: