Reka Ulang, Istri Dimutilasi Suami Kondisi Masih Hidup

Reka Ulang, Istri Dimutilasi Suami Kondisi Masih Hidup

Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan mutilasi suami kepada istri, di Jl Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.--

MALANG, MEMORANDUM-Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan mutilasi suami kepada istri, di Jl Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota MALANG, akhir tahun 2023 lalu.

Dari hasil rekonstruksi yang digelar Polisi dan Jaksa di lokasi kejadian, Selasa 22 Januari 2024 terungkap, bahwa korban dimutilasi dalam kondisi masih hidup. Hal itu sebagaimana tergambar dalam adegan ke-3.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Gelar Donor Darah, Wujud Bakti Imigrasi untuk Masyarakat

"Jadi, sebelumnya korban dipukul dengan benda keras di leher bagian belakang. Masih kondisi bernyawa, kemudian digorok di leher bagian depan dengan pisau kecil. Kemudian, dipotong dengan pisau besar di leher bagian belakang," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, di temui di sela sela rekonstruksi, Selasa 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Semalam Terjadi Dua Kebakaran di Wilayah Kabupaten Malang

Dalam reka ulang itu, tersangka memperagakan dengan jelas adegan demi adegan. Dimulai dari sejak datang dan masuk rumah, semua sebagaimana hasil berita acara pemeriksaan.

"Total adegan, ada 7. Namun, di setiap adegan, ada subnya," pungkasnya.

Kepala seksi Pidana Umum (pidum), Kejari Kota Malang, Kirbiantoro menerangkan, bahwa pihaknya diundang penyidik untuk melaksanakan, atau menjadi saksi dalam proses rekonstruksi.

"Jadi untuk mencari alat bukti, dan juga mengenai kronologis perkara tersebut," terangnya.

Selanjutnya, kata Kasi Pidum, pihaknya menunggu berkas perkara dari penyidik. Karena, memang belum menerima berkas perkara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara. 

Setelah diserahkan, nantinya, akan teliti, apakah memenuhi syarat formil atau materil. Tentunya, untuk pembuktian di persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Guntur Adi Wijaya menjelaskan, bahwa dari hasil reka ulang, semua sudah seperti BAP dari Kepolisian.

"Ya seperti itu, korban disembelih dulu. Lalu dipotong potong. Seperti pengakuannya, tersangka seperti tidak sadar.  Tersangka juga menyesal," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka, JM, alias James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Made Sutarini (55).

Sumber: