Polsek Wonosari Amankan Spesialis Pengutil Minimarket
RL (37), warga Dusun Bumirejo, Kecamatan Wonosari yang diamankan petugas-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Berdasar bukti dari pantauan kamera CCTV, jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosari amankan seorang wanita inisial RL (37), warga Dusun Bumirejo, Kecamatan Wonosari. RL diamankan setelah kedapatan melakukan pencurian pada sebuah minimarket yang ada di Kecamatan Wonosari pada Sabtu 20 Januari 2024.
"Berdasarkan pantauan rekaman kamera cctv, yang bersangkutan sudah sering kali melakukan pencurian," ungkap Ipda M. Adnan Kasihumas Polres MALANG, Selasa 23 Januari 2024.
Adnan menambahkan, wanita asal Dusun Bumirejo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten MALANG, tersebut diamankan tim reserse Polsek Wonosari, pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku RL diringkus di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Wonosari, tak lama setelah melakukan aksinya mengutil barang dagangan.
Kejadian itu sendiri diketahui bermula, ketika tim audit minimarket menemukan selisih laporan keuangan sejumlah Rp 6,9 juta dalam pemeriksaan rutin. Dengan ditemukanya selisih 9leh tim audit, akhirnya kepala toko memeriksa kamera CCTV periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.
BACA JUGA:Kesehatan Jadi Unsur Penting Kesiapan Polres Malang dalam Pengamanan Pemilu Secara Menyeluruh
Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang wanita yang melakukan pencurian barang secara berturut-turut setiap akhir pekan. Barang-barang yang diambil berupa susu, kosmetik, hingga makanan beku.
“Berbekal barang bukti rekaman kamera cctv, pihak mini market pada Jumat 19 Januari 2024 melaporkan ke Polsek Wonosari atas kasua tersebut," kata Adnan.
Merespon laporan tersebut, tim reserse Polsek Wonosari segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Hingga kemudian pelaku berhasil diamankan polis tak lama usai mengulangi perbuatannya pada Sabtu 20 Januari 2024. Pelaku RL tak bisa mengelak saat ditemukan barang nbukti berupa 1 boks susu, gula, sosis, dan kosmetik yang disembunyikan di dalam tas.
BACA JUGA:Kedepan Polres Malang Bakal Memiliki Dua Satpas
Tak hanya itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan puluhan alat kosmetik yang diakuinya merupakan hasil pencurian di minimarket. Pelaku RL beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan.
“Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap basah usai melakukan pencurian,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku RL melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.
Untuk mengelabuhi penjaga minimarket, pelaku juga mengganti jaket hingga motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya. Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
BACA JUGA:Polres Malang Siap Tindak Lanjuti Laporan Petani Jika Ada Penyelewengan Pupuk
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan, untuk mengelabuhi pelaku juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terhadapnya dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.(kid)
Sumber: