Bandar Sabu Malang Dicokok, Barang Bukti 26,95 Gram

Bandar Sabu Malang Dicokok, Barang Bukti 26,95 Gram

Terduga Tersangka bandar sabu asal Kabupaten Malang saat menjalani penyidikan di Mapolres Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Seorang bandar narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pihak polisi berhasil mengamankan 26,95 gram sabu dari tangan Hany Ahmad Yassir Khan (22), warga Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan petugs pada Rabu, 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB. Ia diamankan dari rumah salah satu kerabatnya di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, pihak petugas mendapati laporan dari masyarakat. Menurut laporan masyarakat bahwa di sekitar Kecamatan Rembang marak dengan transaksi narkoba jenis sabu. Hal ini menimbulkan keresahan warga. Mereka khawatir jika anak-anaknya akan menjadi korban pecandu narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan, usai mendapat laporan dari warga, pihaknya menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah tahu peta dari terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Bahwa terduga pelaku merupakan salah seorang bandar narkotika jenis sabu antar kota. Dan kabarnya sering melakukan transaksi di wilayah Pasuruan.

BACA JUGA:Laka di Depan Kantor Bawaslu, Penumpang Motor Tewas

Pada saat diamankan di rumah kerabatnya, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia tidak bisa berkutik. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dan diakui adalah miliknya.

BACA JUGA:Ratusan Warga Ajukan Surat Pindah Memilih ke KPU Kota Pasuruan

Anggota resnarkoba berhasil menemukan 1 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,95 gram. "Ini merupakan bandar sabu antar kota. Belum sempat mengedarkan sabu miliknya. Tersangka merupakan salah satu bandar sabu antar kota," kata Agus Purnomo saat press rilis di Mapolres Pasuruan, Senin, 22 Januari 2024.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 26,95 gram sabu, sebuah timbangan elektrik, 1 bandel plastik klip, 1 buah scroop terbuat dari sedotan, dan sebuah kendaraan mobil jenis honda brio. "Tersangka ini sebelumnya pada tahun 2019 sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama. Boleh dikata dia seorang residivis," lanjut AKP Agus Purnomo.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh

Sumber: