Simpan Ekstasi di Tempat Crayon, Remaja Bulak Banteng Ditangkap Polisi
Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang remaja 16 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan karena menyimpan 2 butir pil ekstasi warna hijau bergambar banteng bertuliskan Red Bull. Remaja berinisial FF ini diringkus setelah polisi menggerebek rumahnya di Jalan Bulak Banteng Gang Kemuning III. Guna pengembangan lebih lanjut, ia kini meringkuk di penjara. "Saat kami melakukan penggeledahan, pil ekstasi ditemukan di sebuah kotak tempat crayon merek Titi," ungkap Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Endri Subandrio, Jumat (31/1/2020). Penangkapan diawali adanya informasi yang masuk ke anggota bahwa remaja tersebut sering ngineks. Berbekal laporan itu, anggota melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas di sekitar rumahnya. Setelah memastikan tersangka berada di rumah, anggoa lalu menggerebek dan menangkapnya saat sedang santai di dalam kamar. Selanjutnya, anggota menggeledah seluruh isi kamar dan menemukan tempat crayon yang setelah dibuka ternyata berisi ekstasi. Temuan ini membuat FF tak berkutik dan pasrah saat digiring petugas ke Mapolsek Pabean Cantikan. "Kami tidak temukan sabu, namun tersangka mengaku jika usai mengonsumsi sabu dua hari sebelumnya," beber Endri. Di hadapan penyidik, FF berterus-terang selain mengonsumsi sabu juga ekstasi. Untuk membeli barang haram itu, meminta kepada orang tuanya. Bila terkumpul, baru dibelikan narkoba. "Bila ekstasi dikonsumsi saat dugem di diskotik bersama teman-teman," tutur FF, remaja putus sekolah ini.(rio/ziz)
Sumber: