Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi SKS di Lamongan Sudah Diserahkan

Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi SKS di Lamongan Sudah Diserahkan

bangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Jalan Raya Sukodadi - Karanggeneng, Kecamatan Sukodadi, -Biro Lamongan-

BACA JUGA:Kapolres Bersama Forkopimda Lamongan Safari Ramadan di Sukodadi

Adanya dugaan penyelewengan penyalagunaan anggaran, karena terjadi selisih atau kerugian antara RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sebelumnya dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Lamongan, untuk menemukan barang bukti dan alat bukti berhubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukodadi Lamongan Tahun 2021 s/d 2022.

"Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor : Print - 695 / M.5.36 / Fd.2 / 09 / 2023 Tanggal 05 September 2023.

"Penggeledahan dilakukan juga berdasarkan Surat Penetapan ljin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Lamongan Nomor : 93 / PenPid.B-GLD / 2023 / PN Lmg Tanggal 06 September 2023.

Beberapa ruangan yang ikut digeledah, diantaranya, kantor Balai Desa Sukodadi dan kantor pemasaran BUMDes "Maju Bersama" Desa Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik Kejari Lamongan ditemukan beberapa bendel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebanyak 28 bendel dari Kepala Desa dan Direktur Bumdes Maju Bersama Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. "Bahwa sebelumnya Tim Penyidik kejaksaan Negeri Lamongan telah memeriksa sebanyak 20 (dua puluh) saksi.

Sementara, "Pasca penggeledahan ini apakah tahapan selanjutnya, lanjut Fadly, "Tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli kontruksi dan ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka.

Diketahui, pembangunan SKS untuk sementara dihentikan sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentuhkan dan atau menunggu proses penanganan perkara SKS pada Aparat Penegak Hukum (APH) ada ketetapan hukum tetap dari Pengadilan (inkrach).(pul)

Sumber: