Kurir Sabu dan Judi Remi Diringkus
Pelaku sabu-Biro Mojo-
MOJOKERTO, MEMORANDUM - Operasi pekat yang digelar mulai Senin 15 Januari 2024, Satuan Unit Reskrim Polsek Pungging berhasil menangkap residivis kurir sabu - sabu dan pelaku judi remi jenis ceki, pada Sabtu 20 Januari 2024.
Kapolsek Pungging AKP Didit Setiawan menuturkan, dari penangkapan pelaku Shabu Agil Rizky Pambudi (26) reksidifis dengan kasus yang sama, asal Dusun Jatisari, Desa Margosari, Kec.Tarik, Kab.Sidoarjo.
Penangkapan pelaku setelah petugas Polsek Pungging mendapat laporan kalau akan ada pengiriman sabu dengan ciri ciri pelaku mengendarai motor Vario W-4805-ST warna hitam, yang melintas di jalan raya Dusun Gading, Desa Ngrame, Kec.Pungging, Kab.Mojokerto.
"Setelah mengantongi ciri ciri pelaku beserta identitasnya, petugas segera meluncur untuk melakukan penghadangan, dan pelaku tanpa ada perlawanan setelah ditangannya di temukan barang bukti Shabu dengan berat 1,27 gram, satu unit hp realme tipe C51 warna biru, dan Shabu di bungkus rokok Marboro," kata kapolsek, Minggu 21 Januari 2024.
BACA JUGA:Razia Balap Liar, Polsek Pungging Jaring 19 Sepeda Motor
Dari pengakuannya ke pada petugas ,barang haram itu di dapat dari orang tidak di kenal dengan harga 1,5 juta rupiah.
Dan pihaknya juga menangkap pelaku judi remi jenis ceki pada hari yang sama pada pukul 15.30 ia adalah WK (58), GN (53), HI (46) ketiganya warga Dusun Gempol Malang ,Desa Kedunggempol, Kec.Mojosari, Kab.Mojokerto.
Dari judi tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai 535 ribu rupiah, satu buah karung bekas dan satu set kartu remi.
"Dua pelaku ini sabu melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku judi melanggar pasal 303 KUHP " jelas Didit.(no)
Sumber: