Polres Probolinggo Kota Tertibkan Bentor
Probolinggo, Memorandum.co.id - Polres Probolinggo Kota kembali tegas menyikapi keberadaan angkutan becak motor (Bentor). Bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Polisi Militer, Satpol PP, dan Damkar Kota Probolinggo menindak angkutan roda tiga yang sering dianggap melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arus dan tidak menggunakan kelengkapan keselamatan. Tindakan tegas tampak saat digelar razia di Jalan Dr. Soetomo Kota Probolinggo, Kamis (30/1/2020). Petugas mengamankan 6 Bentor yang mangkal di depan pusat perbelanjaan. KBO Lantas Polres Probolinggo Kota, Ipda Rizal mengatakan, sesuai hasil kesepakatan rapat dengar pendapat DPRD Kota Probolinggo bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas yang menghadirkan pengendara Bentor telah disepakati agar mematuhi titik wilayah yang diperbolehkan beroperasi seperti Pelabuhan Mayangan dan larangan beroperasi di jalan protokol yang dapat menganggu ketertiban lalu lintas. "Hasil kesepakatan RDP dengan DPRD Kota Probolinggo bersama Forum Komusnikasi Lalu Lintas dan para abang Bentor sudah disepakati bahwa wilayah beroperasi di pelabuhan dan pasar. Karena tetap beroperasi di jalan protokol, maka dilakukan penindakan dan penertiban untuk memberikan shock therapy kepada yang lain," kata Rizal. Penertiban terhadap keberadaan Bentor ini, kata Rizal, merujuk Pasal 50 ayat (1) UU nomor 22/2009 yang mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan uji tipe. "Dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi uji tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi uji tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan," tandasnya. Terpisah, Kasi Manajemen Lalu Lintas dan Dalops Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Budi Sujatmiko mengatakan, pengamanan dilakukan dalam upaya penertiban Bentor. Sebab, Bentor banyak dikeluhkan oleh becak biasa. "Selain itu, Bentor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan, karena mesin yang digunakan tidak sesuai dengan aturan angkutan jalan," tuturnya. Budi menambahkan, pihaknya melakukan razia ini bersama dengan sejumlah pihak terkait termasuk dengan kepolisian. "Enam bentor sudah kami amankan dan dilakukan tilang oleh pihak Satlantas," tegas Budi. Selain itu, kata Budi, Bentor di Kota Probolinggo hanya bisa beroperasi di area Pelabuhan Mayangan saja untuk bongkar maut ikan, bukan untuk mengangkut orang. "Apalagi saat ini.masih banyak Bentor yang beroperasi di jalan pusat kota," tegasnya. Sementara itu, Eko Siswanto (44) pemilik Bentor asal Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo mengaku, dirinya memilih Bentor sebagai kendaraan kerja karena fisiknya sudah mengalami cedera patah kaki. "Saya habis kecelakaan beberapa waktu lalu, kaki patah. Jadi nggak kuat lagi mengayuh becak biasa. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya menggunakan Bentor," jelasnya usai bentornya ditilang. Senada dikatakan oleh Biyarto (70). Warga Desa Lemah Lembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ini mengaku memilih Bentor karena dirinya sudah tidak kuat mengayuh becak biasa lantaran faktor usia yang telah lanjut. Ia meminta kepada pemerintah untuk tidak tebang pilih dalam penertiban ini. Jika memang mau ditertibkan harus semua Bentor yang ada. "Jadi tidak pandang bulu dalam menertibkan Bentor di Kota Probolinggo," pungkasnya.(mhd/sr/ziz)
Sumber: