Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, ASN Divonis 5 Bulan Penjara

Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, ASN Divonis 5 Bulan Penjara

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Majelis Hakim, Yohanes Hehamony memvonis Syamsul Arifin, terdakwa kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua selama 5 bulan penjara, Kamis (30/1/2020). Dalam amar putusannya, aparatur sipil negara (ASN) ini terbukti melanggar pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara lima bulan dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman," ujar Yohanes Hehamony. Atas putusan itu, Syamsul Arifin melalui tim penasihat hukumnya menerima. "Klien kami menerima putusan itu setelah berdiskusi," jelas Hishom P. Akbar. Hishom menambahkan, pihaknya menghormati putusan hakim. Menurutnya, hal yang meringankan kliennya karena ucapan itu terlontar spontan terkait adanya penolakan pemasangan bendera Merah Putih. "Ini juga yang menjadi pertimbangan majelis hakim tadi," pungkas Hishom. Seperti diketahui, dalam peristiwa tersebut terdakwa yang mengetahui penolakan pemasangan bendera Merah Putih oleh oknum mahasiswa spontan mengucapkan kata-kata monyet.(fer/ziz)

Sumber: