Lagi, Polres Situbondo Tangkap Pengedar Pil Trex

Lagi, Polres Situbondo Tangkap Pengedar Pil Trex

Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex--

SITUBONDO, MEMORANDUM - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex di wilayah Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Selasa 16 Januari 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka EP (28) warga Situbondo beserta barang bukti, 2 bungkus  plastik klip berisi masing-masing 100 butir Pil Trex, 2 bungkus bekas rokok diduga sebagai tempat menyimpan Pil Trex, Uang tunai sebesar Rp. 100.000 diduga hasil penjualan Pil Trex dan 1 unit sepeda motor. 

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengendus peredaran pil trex yang dilakukan tersangka EP berkat adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan jenis pil trex tersebut.

Tersangka diamankan dipinggir Jalan masuk Kelurahan Patokan Situbondo, saat diperiksa ditemukan barang bukti Pil Trex. Tidak hanya itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka namun tidak menemukan barang bukti Okerbaya. 

BACA JUGA:Kapolres Situbondo Cek Kesiapsiagaan dan Respon Cepat Personel Antisipasi Kejadian Menonjol

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka berikut barang bukti pil trex sebanyak 200 butir dalam 2 buah plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya,” ucapnya. 

Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan. 

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta“ terangnya. 

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Kapolres Situbondo bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU

Sementara Itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.

"Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Itu semua untuk melindungi generasi muda bangsa kita," tutupnya.​(hms)

Sumber: