Propam Cek Senpi Anggota Polres Probolinggo Kota
Senjata api milik anggota Polres Probolinggo Kota diperiksa sebagai kontrol kelayakan. Probolinggo, Memorandum.co.id -Propam Polres Probolinggo Kota melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas dilingkungan Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (28/1/2020). Pengecekan senpi dilakukan usai apel pagi. Kasi Propam Polres Probolinggo Kota, Ipda Rohman, saat pemeriksaan senpi menjelaskan, senjata api dinas merupakan barang inventaris yang harus dipelihara dengan baik dan bila di gunakan dapat berfungsi dengan baik pula. "Mengingat pentingnya kesiapan senpi dalam mendukung tugas Polri di lapangan," jelas Ipda Rohman, Rabu (28/01/2020). Lanjut Rohman, pemeriksaan dan kebersihan senpi inventaris harus rutin dilakukan. "Agar sewaktu-waktu jika digunakan, sudah siap. Selain itu, memastikan senpi yang ada siap pakai, sewaktu-waktu bila diperlukan," tandas dia. Rohman mengatakan, pemeriksaan senjata api tersebut rutin dilaksanakan di jajaran Polres Probolinggo Kota dan jajaran polsek. Agar perlengkapan dinas tersebut selalu dalam keadaan terawat dan siap operasional ketika digunakan. “Hal itu juga bertujuan untuk mengecek kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senpi dan memelihara senjata tersebut dengan baik, sehingga mereka tidak sembarangan dalam menggunakan senpi selama bertugas,” tandas Kasi Propam. Selain diperiksa kebersihannya, kata Rohman, senjata api dinas yang dipinjam pakaikan kepada personel polres maupun polsek jajaran tersebut juga dicek surat izinnya. Apabila izinnya sudah tidak berlaku lagi, maka dilakukan penarikan Senjata Api. “Untuk personel yang surat izinnya sudah tidak berlaku lagi, maka personel yang bersangkutan, disarankan untuk kembali mengikuti tes psikologi sebagai syarat awal pengajuan pinjam pakai senjata api dinas,” terang Rohman. Pengecekan senjata api dilakukan, sebagai langkah antisipasi penyalagunaan dan mengetahui sejauh mana kondisi senjata api yang dipegang oleh anggota di lapangan. "Yang diperiksa meliputi peluru, kebersihan senjata hingga surat-suratnya apakah masih berlaku atau sudah mati," pungkas Rohman.(mhd/sr/day).
Sumber: