73 Pendaftar PPK Gagal Seleksi Administrasi

73 Pendaftar PPK Gagal Seleksi Administrasi

Suasana kantor KPU Sumenep. (foto Ainul Anwar) Sumenep, Memorandum.co.id - Sebanyak 73 dari total 613 pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Sumenep 2020, dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi. Nama-namanya bisa dicek di website resmi KPU Sumenep, http://kpud-sumenepkab.go.id. Mereka yang lolos akan memasuki tahap tes tulis. “Ada 540 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Dengan rincian 57 perempuan dan 483 laki-laki,” ujar Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Rofiqi Tanzil, Selasa (28/1). Menurut Tanzil, peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi harus mengikuti tes tulis pada 30 Januari di Universitas Wiraraja (Unija). Mereka juga diminta untuk mengambil kartu peserta tes tulis mulai 08.00-16.00 di kantor KPU Sumenep. Selain itu, Tanzil menjelaskan, dari 540 peserta yang lulus seleksi administrasi akan dibagi menjadi 15 kelompok untuk mengikuti tes tulis. Peserta dihadapkan pada 100 item soal tes untuk setiap kelompok. Masing-masing kelompok soalnya dipastikan tidak akan sama. "Materi yang akan diujikan kepada peserta yang lolos seleksi administrasi tentang kepemiluan, kedaerahan, dan wawasan kebangsaan. Tiga topik itu penting untuk diperhatikan karena menyangkut teknis penyelenggaraan Pilbup 2020 di tingkat kecamatan. Karena harus sesuai tugas pokok dan fungsinya,” urai mantan wartawan tersebut. Tanzil mengimbau seluruh peserta agar tidak mudah percaya kepada calo yang menjanjikan kelulusan. Ia berharap peserta seleksi PPK percaya dengan kemampuan sendiri. (aan/epe)

Sumber: