Hendak Kabur, Pelaku Curas Dibekuk Polisi di Terminal Dusun Bedagas
Pelaku saat diamankan petugas-Biro Mojo-
MOJOKERTO, MEMORANDUM - Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku Curas dengan tersangka Robbit Satriawan (37), warga Desa Menanggal, Kec. Mojosari di terminal Dusun Bedagas, Desa Tunggal Pager, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto. pelaku ditangkap saat hendak kabur ke luar daerah.
"Kita mendapat laporan dari pihak korban Fandi Akhmad (36), warga Graha Pasinan Jabon, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto kalau tersangka akan melarikan diri dengan menggunakan motor Mio S-5710-DY. Maka dengan sigap petugas langsung melakukan perburuan terhadap tersangka dan berhasil menangkapnya di terminal Pungging, Kab. Mojokerto," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali menjelaskan.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa tas ransel berisikan palu, sarung, dan pakain pada Selasa 9 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.
"Tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap mantan juragaannya itu karena terdesak ekonomi," sambung AKP Imam.
BACA JUGA:Kapolres Mojokerto Serahkan Buku Saku Netralitas Polri di Pemilu 2024
Saat itu, Robbit yang ada proyek kolam renang di wilayah Mojosari kehabisan uang, karena uang muka dari pengerjaan kolam renang telah habis untuk kepentingan pribadi.
Maka langsung terbesit dalam pikirannya untuk mencuri uang di rumah korban yang mantan bosnya tersebut, di mana tersangka pernah membangun rumah korban pada dua bulan lalu, dan tersangka nekat masuk rumah korban hingga ia tega memukul kepala korban dengan palu hingga mengalami luka robek.
"Tersangka yang mau melarikan diri sempat membuka penutup wajahnya sambil minta maaf kepada korban, tetapi saat korban mengenali wajah Robbit, korban langsung mengusirnya. Tetapi langsung dipukul tersangka dengan palu," sambungnya.
Atas kejadian melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan atau pasal 351 KUHP juncto 53 KUHP tentang penganiayaan, penjara maksimal 9 tahun.
BACA JUGA:Polres Mojokerto Gelar Jumat Curhat di Mojoanyar
"Kami kenakan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan," tandasnya.(no)
Sumber: