Polrestabes Surabaya Layani Perpanjangan SIM di Dua Lokasi
Polrestabes Surabaya melalui Satlantas Polrestabes Surabaya kembali menggelar layanan perpanjangan SIM melalui program SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling. --
SURABAYA, MEMORANDUM - Polrestabes Surabaya melalui Satlantas Polrestabes Surabaya kembali menggelar layanan perpanjangan SIM melalui program SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling.
Pada hari ini, Selasa, 9 Januari 2024, layanan perpanjangan SIM tersebut akan hadir di dua lokasi, yaitu:
- Parkiran Mall ITC Surabaya, Jalan Tunjungan 10-12, Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
- Halaman Parkiran Gereja Bethani Nginden, Jalan Kedungdoro No. 258, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Layanan perpanjangan SIM tersebut akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa persyaratan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus uji keterampilan pengemudi (SIM A)
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit Ekan. S., S.H., mengatakan bahwa layanan perpanjangan SIM melalui program SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling ini merupakan upaya Polrestabes Surabaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
"Kami berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM," ujar AKP Sigit.
AKP Sigit juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota. (*)
Sumber: