Gara-Gara Jual Chip Higgs Domino, Warga Rungkut Divonis 10 Bulan Penjara

Gara-Gara Jual Chip Higgs Domino, Warga Rungkut Divonis 10 Bulan Penjara

Sidang putusan terdakwa Hengki Agung Prawiro yang memperjual belikan chip Higgs Domino di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Akibat memperjual belikan Chip Higgs, Hengki Agung Prawiro divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triogo. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 bulan. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Arland Triogo yang digelar di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 8 Januari 2024. Bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan dan menjual belikan Chip Higgs Domino dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Terhadap terdakwa Henki Agung Prawiro dihukum pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Hakim Arland. 

BACA JUGA:Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. "Saya terima Yang Mulia," sahut terdakwa Hengki melalui sambungan Video Call.

BACA JUGA:IPW Akan Datang Langsung ke PN Surabaya Pantau Sidang Putusan Usman Wibisono

Hal sama diungkapkan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, menyebutkan bahwa, terdakwa saat itu melakukan top-up dan saat bermain menang sejumlah 4 B (bilion). 

Kemudian terdakwa memperjualbelikan chip tersebut dengan memposting di group facebook antara lain Jual Beli Chip Rungkut Surabaya, Jual Beli Chipdomino Surabaya Pusat, Higgs Domino Surabaya Utara, Jual Beli Chip Higghs Domino Surabaya Barat dan Sidoarjo, Higgs Domino Surabaya. 

Terdakwa pun punya cara lain untuk mendapatkan keuntungan. Yakni dengan cara membeli chip dengan harga Rp 55.000 untuk setiap 1B (satu bilion) maka terdakwa akan menjualnya kembali dengan harga Rp 60.000 per 1B (satu bilion), terdakwa bisa menjual hingga 30B (tiga puluh bilion) per hari dan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp 150.000 yang kemudian terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahwa permainan judi yang terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara  oleh JPU Diah Ratri Hapsari. (rid)

Sumber: