Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Kopi
Terduga tersangka Adi Sutikno (27) warga Desa Dayurejo.--
PASURUAN, MEMORANDUM-Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Dia adalah Adi Sutikno (27) warga Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,65 gram sabu.
Masih maraknya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Pasuruan tidak menyurutkan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk menangkap pelakunya. Satu persatu pengedar barang haram tersebut diamankan.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Reka Ulang Pembunuhan: Peragakan 51 Adegan, Pelaku Menusuk Korban 6 Kali
Adi Sutikno diamankan petugas pada Rabu, 3 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Ia diamankan di sebuah warung kopi yang berada di Dusun Kasin Desa Sukoreno Kecamatan Prigen.
BACA JUGA:Tabrak Truk, Pemotor di Pasuruan Meregang Nyawa
Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, pelaku merupakan target operasi yang selama ini tengah diburunya. Pada saat diamankan di sebuah warung kopi, tersangka akan melakukan transaksi dengan pembeli. "Tersangka kita amankan di warung kopi. Sedang menunggu pembeli," kata Agus Purnomo, Senin, 8 Januari 2024.
Pada saat diamankan oleh anggota, terduga pelaku tidak bisa mengelak ketika digeledah di dalam kantong saku celananya. Saat itu ditemukan bungkusan plastik yang dibungkus dengan kertas tisu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga kantong plastik yang berisi serbuk putih diduga narkotika golongan I jenis sabu. Dengan berat masing-masing 0,81 gram, 0,51 gram, dan 0,33 gram dengan total berat kotor 1,65 gram, 1 lembar kertas tisu pembungkus sabu, serta sebuah handphone.
Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Pasuruan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)
Sumber: