Kurir Sabu 1 Kg Pumpungan Dituntut 9 Tahun Penjara
Terdakwa Dhimas saat mendengar tuntutan JPU lewat Video Call di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Moch Dhimas Pramudinata dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan karena menjadi kurir sabu seberat 1.011 gram. Terdakwa mau melakukannya karena dijanjikan upah besar.
Dalam keterangannya, sebelumnya Terdakwa berhasil meranjau 500 Gram shabu Terdakwa mendapat upah sebesar Rp 7 juta dari Sabar (DPO)
Dalam amar tuntutannya, JPU Yustus menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secarah sah dan bersalah melakukan tindak pidana jual beli Narkotika.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Surabaya Kebanjiran Permohonan Isbat Nikah
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara 9 tahun," kata Yustus di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 8 Januari 2024.
BACA JUGA:FSPMI Demo di Pengadilan Negeri Surabaya
Tak hanya hukuman badan. JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut juga memberikan hukuman denda 1 miliar.
"Dan denda sebesar 1 miliar rupiah dan apabila tidak bisa membayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan," lanjut Yustus.
Sebelumnya, dari informasi yang diterima dari masyarakat. Anggota kepolisian berhasil menangkap terdakwa Dhimas di rumah kos Jalan Pumpungan gang III no. 61 pada Jumat 1 September 2023 pukul 08:00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kos ditemukan sabu sebanyak 7 plastik sabu dengan berat netto 34,49 gram bersama barang bukti lain yang berhasil diamankan.
Dari pengakuan terdakwa saat diinterogasi, dirinya mau menjadi kurir dikarenakan diiming-imingi upah yang sebelumnya berhasil meranjau 500 gram sabu dan mendapatkan upah sebesar Rp 7 juta dari DPO Sabar.
Akhirnya pada Rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa yang mendapat pesan chatting WhatsApp dari Sabar untuk menjadi perantara jual-beli sabu bersedia. Kemudian ia mengambil ranjau sabu di sekitar Jalan Masjid Agung, Surabaya yang diletakkan di semak-semak yang dikemas menggunakan pampers.
Ketika sampai dirumah terdakwa menimbang sabu tersebut dan diketahui seberat 1.011 gram (1,011 kg) dan dikemas menjadi 28 paket sabu. (rid)
Sumber: