Polres Sukorejo Pengedar Sabu Glagahsari Diringkus

Polres Sukorejo Pengedar Sabu Glagahsari Diringkus

Pasuruan, memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Sukorejo Polres Pasuruan meringkus Muhammad Virgiawan (27), pengedar sabu asal Dusun Glatik Timur, RT 00/RW 005, Desa Glagahsari, Kecamatn Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 plastik kecil berisi sabu masing-masing 0,30 gram dan 0,28 gram. “Tersangka ditangkap di parkiran Apotek Ketunggeng, Dusun Glatik, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan,” jelas Kapolsek Sukorejo Polres Pasuruan AKP Supriadi, Senin (27/1). Lanjut Supriadi, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “Kami berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Pasuruan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ," tutup Supriadi. (*/rul/fer)   

Sumber: