Mantan Plt Lurah Tunggulwulung Dipenjara

Mantan Plt Lurah Tunggulwulung Dipenjara

Malang, Memorandum.co.id - Mantan Plt Lurah Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rendi Triatmojo (53), warga Jalan Akordion, RT 07/RW 01, Kelurahan Tunggulwulung, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Lowokwaru Malang sejak Kamis (23/1). Eksekusi terhadap terpidana itu terkait dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI No. 2327 K/Pid.sus/2018 tanggal 14/11/2018 dengan pidana penjara selama tiga tahun. Ia terlibat perkara korupsi tanah kas desa yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 97.500.000. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi mengatakan telah melakukan eksekusi sesuai perintah MA. “Kami melakukan eksekusi terhadap terpidana Rendu Triatmojo ke Lapas kelas 1, Lowokwaru. Ini merupakan perintah dari putusan MA,” terangnya. Sebelumnya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, di tahun 2017 terpidan telah diputus penjara selama tiga tahun. Selanjutnya, terpidana melakukan upaya hukum banding ke MA. “Putusan Mahakamah Agung menguatkan dari putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yakni 3 tahun penjara. Sehingga, kami melakukan putusan dari MA terhadap terpidana,” lanjut Ujang. Dikatakan, timnya melakukan penjemputan terhadap tepidana di rumahnya. Proses eksekusi berjalan lancar dan tidak ada perlawanan. “Selain memutuskan 3 tahun hukuman penjara, MA juga membebankan denda kepada terpidana sebesar Rp 50 juta atau subsider kurungan 2 bulan penjara,” pungkas Ujang. Kasus ini berawal saat yang bersangkutan menjadi Pelaksana Tugas Kepala Kelurahan di Tunggul Wulung. Saat itu ia menyewakan tanah kas desa (ex bengkok) atau aset Pemerintah Pemkot Malang kepada penyedia layanan tower BTS. Lokasi tanah ex bengkok tersebut berada di Jalan Sexofon RT 07/RW 05, seluas 338 meter. Lama sewa 11 tahun (08/02/2008 sampai 18/02/2019) dengan total nilai Rp 90 juta. Selain itu, dirinya juga menyewakan obyek serupa seluas 24 meter kepada BRI. Lahan tersebut difungsikan sebagai Teras BRI selama 3 tahun (30/04/2012-30/04/2015) senilai Rp 7,5 juta. Pembayaran uang sewa tanah, langsung masuk ke rekening pribadi terpidana. Setelah menerima pembayaran, uang tersebut tidak disetor ke kas daerah dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. (cr-3/sr)

Sumber: