Bawaslu Surabaya: Kampanye Sembari Bagikan Sembako Dilarang, Termasuk Pidana Pemilu

Bawaslu Surabaya: Kampanye Sembari Bagikan Sembako Dilarang, Termasuk Pidana Pemilu

Masyarakat menerima sembako dari salah satu peserta peserta pemilu.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak berkampanye sembari membagikan sembako. Sebab, pembagian sembako menjadi salah satu larangan bagi tim dan peserta pemilu selama masa kampanye.

Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, M Agil Akbar menjelaskan, larangan pemberian materi lainnya tersebut diatur dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Pembagian sembako masuk dalam pemberian materi lainnya dan dikategorikan sebagai pidana pemilu,” jelas Agil selaku penanggung jawab tim fasilitasi pengawasan kampanye, Kamis, 4 Januari 2024.

Agil menambahkan, apabila ada tim maupun peserta pemilu yang melakukan hal tersebut, maka dapat dilaporkan dan dikenai tindak pidana pemilu.

BACA JUGA:Bentuk Pengawas TPS, Bawaslu Surabaya Minta Panwascam Rekrut Kader Terbaik

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Yakni, setiap pelaku, peserta, dan/atau tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye, maka dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta.

"Sebagai konsekuensi, baik ecara langsung atau tidak langsung, pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," beber Agil.

Bawaslu Kota Surabaya menjelaskan, pembagian hanya diperbolehkan untuk materi kampanye yang ditentukan dalam Pasal 33 PKPU 15 Tahun 2023.

Di antaranya seperti flyer, brosur, poster, stiker, baju, jilbab, peralatan makan, kalender, peniti, kartu nama dan materi acara lainnya semacam alat tulis, dan lain-lain.

BACA JUGA:Baliho di Pohon dan Tiang Listrik Dilarang, Bawaslu Surabaya Bakal Tertibkan

Saat ini, Agil tak memungkiri bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) soal dugaan pelanggaran kampanye sembari bagi-bagi sembako.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh salah satu tim sukses dari caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Lalu dilaporkan oleh PKD Jemursari.

“Ada dugaan temuan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan oleh PKD Jemursari terkait membagikan minyak goreng kepada masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, Agil menyatakan, pihaknya masih memerintahkan panwascam dan PKD setempat untuk melakukan investigas.

BACA JUGA:Pojok Pengawasan Diresmikan, Bawaslu Surabaya Ajak Masyarakat Pro Aktif Kawal Pemilu 2024

“Jadi mencari tahu siapa yang menyebarkan sembako untuk kampanye dalam kegiatan salah satu partai politik tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui, terdapat informasi yang beredar bahwa pembagian sembako diperbolehkan asal nilainya di bawah Rp100 ribu.

Akan tetapi, Bawaslu Kota Surabaya menyatakan informasi tersebut keliru. Sebab sejatinya yang diatur yakni, bahan kampanye yang harganya di bawah Rp 100 ribu.(bin)

Sumber: